Liputan Khusus
Miras Marak Dijual di Media Sosial, Transaksi Semudah Jentikan Jari
Di tengah perkembangan teknologi, pembelian minuman keras (miras) secara daring semakin menjamur
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Di tengah perkembangan teknologi, pembelian minuman keras (miras) secara daring semakin menjamur. Dengan hanya satu klik di layar ponsel, konsumen bisa mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus beranjak dari rumah.
Sabtu (2/11/2024), Tribun Jogja mengakses marketplace Facebook lalu mengetikkan kata kunci: miras, minuman keras, bir, atau merk tertentu, maka akan muncul berbagai pelapak yang menjajakkan dagangannya.
Semua pelapak di sana menawarkan jasa antar bagi para konsumennya. Untuk harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung merek dan jenis mirasnya. Mulai dari banderol puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per botol. Ada yang produksi lokal, ada pula miras bermerek impor.
Tak sulit untuk menemukan akun yang diduga menjual miras secara daring di Instagram. Kami mencoba menelusuri dengan memasukkan kata kunci "anggur merah jogja."
Kata kunci ini dipilih untuk jenis minuman beralkohol yang relatif murah. Hasilnya muncul sejumlah akun yang diduga menjual beragam miras. Bahkan dengan sistem layanan 24 jam dan antar sampai ke lokasi.
"Ready 24 jam, info order DM atau WA ke nomor 085*997**8 siap antar sampai lokasi," tulis sebuah akun di bio laman Instagramnya. Diduga bukan hanya menjual satu jenis miras saja, tapi juga beragam merk lainnya.
Kata kunci yang sama kami gunakan untuk mencari penjualan miras di Facebook. Hasilnya pun hampir sama, bermunculan akun yang mempromosikan miras jenis ini.
"Ready stock Varian Anggur Merah Jogja. Siap kirim sekota jogja free ongkir. Info Order Klink Link Dibawah Ini," tulisnya.
Dalam penelusuran, akun- akun tersebut diduga bukan hanya menjual satu merk miras saja. Namun banyak varian dan jenisnya. Dilengkapi dengan detail bagaimana cara pemesanan, nomor kontak, promo-diskon, hingga layanan antar sampai ke tempat pelanggan ke seluruh area Yogya.
Baca juga: Polres Bantul Geledah Ruko Ilegal Yang Jual atau Edarkan Ribuan Botol Berisi Miras
Pjs. Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengusulkan review peraturan daerah (perda) yang mengatur pengendalian miras.
Saat ini, Pemkab Sleman memiliki Perda nomor 8 tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Perda tersebut dinilai sudah usang, tidak sesuai dengan kekinian yang mencakup penjualan miras daring.
Titik poin (perubahan) apa saja, sekarang masih di kaji tapi termasuk (penjualan secara) online," kata Kusno. "Nanti tidak hanya itu saja, tapi ada beberapa yang perlu dikaji mungkin untuk penyempurnaan perda yang sudah ada," imbuh dia.
Sesuai kewenangan, meksipun dirinya Penjabat Sementara namun boleh mengusulkan perubahan perda. Usulan tersebut akan segera dilakukan tahun ini sehingga bisa difungsikan di tahun 2025. Usulan review perda ini sedang disiapkan sembari menunggu alat kelengkapan DPRD Sleman terbentuk.
Bukan hanya itu, terkait pengendalian miras, Pemkab Sleman juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 0681 tahun 2024 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
"Jadi sekarang SE sudah ada. Nanti sebentar lagi akan ada instruksi bupati ke lurah-lurah. Instruksi bupati ke lurah tidak jauh berbeda dengan instruksi Pak Gubernur ke kami semuanya. Tidak jauh jauh dari itu," ujar Kusno.
Modus baru peredaran miras ilegal di wilayah DIY sudah seharusnya diantisipasi. Hal ini menyusul telah dilakukan penertiban dan penyegelan serentak terhadap puluhan gerai miras ilegal.
Perubahan perilaku
Dwi (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan swasta berusia 26 tahun, mengungkapkan pandangannya mengenai tantangan dan dinamika pembelian miras secara daring, terutama di saat penutupan toko fisik yang semakin marak seperti sekarang ini.
“Dulu untuk membeli miras, orang pasti datang ke toko fisik. Namun kini, banyak yang beralih ke Whatsapp, Instagram, Telegram, dan platform lainnya untuk mendapatkan barang yang dicari,” ungkapnya.
Dia mencatat bahwa penutupan beberapa toko yang menjual miras secara langsung memicu perubahan ini, mendorong orang untuk mencari alternatif melalui layanan digital.
Dwi menjelaskan, banyak toko atau warung telah melakukan penjualan secara daring sebelum maraknya desakan dari masyarakat untuk melakukan penertiban peredaran miras.
Konsumen tinggal mengklik nomor Whatsapp yang tertera di akun Instagram toko/warung tersebut, melakukan pemesanan dan pembayaran, selanjutnya miras akan langsung diantar.
“Biayanya pengantaran gratis apabila masih dalam radius (penjualan),” tambahnya.
Seiring dengan penutupan toko-toko yang menjual miras, Dwi meyakini bahwa secara otomatis peredaran miras pasti menurun. Hal ini jelas sangat berdampak bagi mereka yang bergantung pada penjualan secara fisik.
Sementara dalam hal pengantaran, Dwi menyebutkan kemungkinan adanya biaya tambahan, terutama untuk jarak jauh.
“Meskipun begitu, banyak pelanggan yang tetap mencari cara untuk mendapatkan barang dengan harga yang lebih terjangkau,” ujarnya. Ia mencatat bahwa kebutuhan akan miras tidak pernah hilang, yang berubah hanyalah cara orang mengaksesnya.
Salah satu isu paling krusial dalam pembelian miras secara daring adalah verifikasi usia.
Dwi mengungkapkan, “Pembeli seharusnya berusia di atas 21 tahun, tetapi dalam praktiknya, sulit untuk memastikan usia konsumen dalam transaksi daring.”
Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait akses miras bagi para remaja.
Dwi percaya bahwa edukasi dan informasi yang tepat adalah kunci untuk mengurangi konsumsi miras secara berlebihan. Ia berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan membuat keputusan yang lebih bijak.
Risiko lain
Di sisi lain, penutupan toko-toko penjual miras membuat Dwi khawatir hal tersebut berpotensi memicu pergeseran perilaku konsumen terutama generasi muda ke produk yang lebih berisiko seperti pil koplo.
“Saya khawatir ada potensi mereka beralih ke pil koplo yang harganya jauh lebih murah,” ungkapnya.
Pil ini, yang sering kali dijual di pasaran gelap, tidak hanya memiliki efek psikoaktif, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan. Salah satu daya tarik utama pil koplo adalah harganya yang sangat terjangkau.
Dwi menjelaskan, “Satu paket pil koplo bisa didapat dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan sebotol miras. Ini membuatnya sangat menarik bagi orang-orang yang ingin mencari alternatif.”
Masyarakat, terutama kalangan remaja dan mahasiswa, cenderung mencari cara untuk menikmati momen tertentu tanpa harus mengeluarkan banyak uang. Namun, meskipun harganya terjangkau, konsumsi pil koplo tidak tanpa risiko.
Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang terkait dengan pil koplo.
Dwi berharap adanya program edukasi yang menjelaskan bahaya dari konsumsi pil yang tidak terjamin keamanannya. “Edukasi adalah kunci untuk membantu orang membuat pilihan yang lebih baik,” ujarnya.
Pemerintah dan organisasi masyarakat juga diharapkan dapat mengambil langkah proaktif dalam menangani masalah ini.
Melalui dialog dan kerja sama antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat, Dwi yakin bahwa kita bisa menemukan solusi yang lebih baik.
Kekhawatiran tentang peredaran pil koplo yang meningkat seiring dengan penutupan toko miras adalah sebuah tantangan yang perlu diatasi bersama.
Dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko yang lebih besar. (rif/han)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.