Berita Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Gunungkidul Berhasil  Ringkus Pelaku Pembegalan Pengemudi Taksi Online

Pelaku berpura-pura menjadi penumpang  dengan mengorder lewat aplikasi dari GKJ Wonosari dengan tujuan  lokasi kejadian.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Pelaku pembegalan taksi online di Gunungkidul saat digiring petugas, Senin (4/11/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Polres Gunungkidul berhasil meringkus OSF (23), pelaku pembegalan terhadap pengemudi taksi online dalam tempo waktu tujuh jam saja. 

Adapun pelaku yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah ini berhasil diamankan di wilayah Kartosuro, Sukaharjo, sekira pukul 03.00 WIB, pada Senin (4/11/2024).

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengatakan OSF melakukan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di sekitar Balai Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, pukul 19.30 WIB, pada Minggu (3/11/2024)

Pelaku berpura-pura menjadi penumpang  dengan mengorder lewat aplikasi dari GKJ Wonosari dengan tujuan  lokasi kejadian.

"Sesampai di lokasi kejadian,  pelaku langsung  menyayat leher korban menggunakan pisau carter yang sudah disiapkannya. Kemudian, pelaku menyuruh korban turun dari mobil, dan membawa kabur mobil tersebut,"ujarnya saat pers rilis di depan Mako Polres Gunungkidul, Senin (4/11/2024).

Setelah dibegal, pengemudi taksi online tersebut pergi ke Rumah Sakit Nurrohmah Playen untuk mendapatkan perawatan.

Akibat aksi sadis itu, korban mendapatkan 20 jahitan di sekitar bagian leher dan dagu.

"Karena mencurigakan, pihak Rumah Sakit langsung menginterogasi korban dari mana asal luka tersebut. Ternyata, korban baru saja kemalingan mobil dan diancam oleh pelaku menggunakan pisau. Dari situ, pihak rumah sakit langsung melaporkan ke pihak kepolisian,"tutur dia.

Baca juga: Pengemudi  Taksi Online di Gunungkidul jadi Korban  Pembegalan, Ini Kronologinya

Mendapatkan laporan adanya tindak pidana tersebut, pihak kepolisian langsung meminta keterangan daripada saksi dan korban.

Setelah keterangan lengkap, pihaknya langsung menyisir keberadaan mobil yang dibawa oleh pelaku.

"Setelah kejadian itu, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian di perbatasan. Dan, mendapatkan info bahwa mobil yang dibawa pelaku akan digadaikan ke seseorang di wilayah Kartosuro. Kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian di sana untuk menangkap pelaku,"paparnya.

Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Sehingga, pihak kepolisian terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kanan korban.

"Ya terpaksa dilakukan karena pelaku hendak kabur. Saat ditemukan pelaku hendak menggadaikan mobilnya, namun belum sempat terjual sudah tertangkap,"ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved