Berita Bantul Hari Ini

Polres Bantul Geledah Ruko Ilegal Yang Jual atau Edarkan Ribuan Botol Berisi Miras

Jajaran Polres Bantul berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan botol berisi minuman keras (miras) di toko ilegal.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Istimewa
Polisi amankan barang bukti ribuan botol berisi miras atau alkohol di ruko penjual miras di Jalan Pantai Parangtritis, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (2/11/2024) malam. 


Tujuanya agar setelah dilakukan penertiban terhadap tempat usaha yang ilegal tidak ada lagi proses jual beli miras, termasuk dengan sistem layanan antar atau delivery service miras.


"Kami juga akan meningkatkan patroli cyber guna mengantisipasi penjualan miras via online," ungkap Jeffry.


Polres Bantul dan jajarannya juga akan meningkatkan razia miras di berbagai wilayah untuk  memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Projotamansari.


"Kami akan terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun via online," urainya.


Ke depan, Jeffry berharap tidak ada lagi tempat usaha penjualan miras yang tidak sesuai aturan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).


Apalagi, berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, menginstruksikan bahwa peredaran miras tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kemudian, pelaku usaha juga dilarang menjual miras kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun. Serta dilarang melakukan penjualan miras secara daring (online), termasuk di dalamnya dilarang dengan sistem layanan antar (delivery service)," tandasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved