Berita Bantul Hari Ini
Polres Bantul Geledah Ruko Ilegal Yang Jual atau Edarkan Ribuan Botol Berisi Miras
Jajaran Polres Bantul berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan botol berisi minuman keras (miras) di toko ilegal.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan botol berisi minuman keras (miras) di toko ilegal atau tak sesuai aturan pada beberapa hari terakhir.
Tindakan itu dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan, tindakan penggeledahan dan penyitaan miras terbaru dilakukan di ruko penjual miras di Jalan Pantai Parangtritis, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (2/11/2024) malam.
"Pada hari itu, kami mendapat laporan masyarakat melalui media sosial bahwa di lokasi penanganan ada ruko yang menjual miras. Dari situ, kami melakukan penyelidikan," katanya kepada awak media, Minggu (3/11/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian jajaran polisi setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan miras di dalam kamar pegawai lokasi kejadian.
Lalu, jajaran polisi setempat sempat melihat ada sesuatu yang mencurigakan di dalam ruangan yang tertutup. Setelah dibuka, ternuata ada banyak jenis minuman alcohol atau miras di dalam ruangan itu.
Total ada sekitar 1.426 botol dari berbagai merek yang berisi minuman alkohol atau miras dari lokasi penggeledahan ruko di Jalan Pantai Parangtritis itu.
"Selanjutnya minuman keras tersebut dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, pihaknya melalui jajaran Polsek Bambanglipuro juga berhasil melakukan razia empat botol berisi air miras jenis ciu dengan ukuran 600 milli liter di wilayah kerjanya pada Jumat (1/11/2024) malam.
"Miras itu didapatkan usai Polsek Bambanglipuro menggelar razia miras dengan sasaran pertokoan dan rumah hingga tempat nongkrong yang diduduga menjadi tempat untuk menjual atau mengkonsumsi miras," jelasnya.
Dari razia itu didapatkan anak-anak yang nongkrong, sehingga dilakukan pengecekan dan pemeriksaan. Hasilnya, didapati sejumlah minuman keras jenis ciu dan di bawa ke Polsek Bambanglipuro utuk dilakukan tindak lanjut.
Jeffry mengungkapkan, bahwa jajaran Polres Bantul masih akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras dan sejenisnya di wilayah Bumi Projotamansari dengan memaksimalkan peran Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras.
Langkah ini untuk mengantisipasi modus baru dalam penjualan minuman beralkohol di luar syarat ketentuan seperti penjualan secara daring.
"Untuk memberantas peredaran miras ilegal, Polres Bantul memaksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras," ucapnya.
Tidak hanya itu, kata Jeffry, polisi terus bersinergi dengan Pemkab Bantul serta stakeholder lainnya dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.
Tujuanya agar setelah dilakukan penertiban terhadap tempat usaha yang ilegal tidak ada lagi proses jual beli miras, termasuk dengan sistem layanan antar atau delivery service miras.
"Kami juga akan meningkatkan patroli cyber guna mengantisipasi penjualan miras via online," ungkap Jeffry.
Polres Bantul dan jajarannya juga akan meningkatkan razia miras di berbagai wilayah untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Projotamansari.
"Kami akan terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun via online," urainya.
Ke depan, Jeffry berharap tidak ada lagi tempat usaha penjualan miras yang tidak sesuai aturan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Apalagi, berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, menginstruksikan bahwa peredaran miras tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian, pelaku usaha juga dilarang menjual miras kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun. Serta dilarang melakukan penjualan miras secara daring (online), termasuk di dalamnya dilarang dengan sistem layanan antar (delivery service)," tandasnya.( Tribunjogja.com )
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.