Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Pengawasan Pilkada Kota Yogyakarta 2024 Berbasis Digital, Panwas TPS Dilarang Gaptek

Bawaslu Kota Yogyakarta menekankan pentingnya penguasaan teknologi informasi untuk petugas pengawas dari tingkat kemantren, hingga TPS.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Pelatihan penggunaan aplikasi Siwalsih untuk personel Panwaslucam di Kota Yogyakarta, Sabtu (2/11/24). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sistem pengawasan secara digital bakal diterapkan untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta 2024.

Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menekankan pentingnya penguasaan teknologi informasi untuk petugas pengawas dari tingkat kemantren, hingga TPS.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan pengawasan dengan metode digital ditempuh melalui Siwaslih, yang merupakan aplikasi besutan Bawaslu RI.

Sosialisasi pun sudah dilakukan, salah satunya lewat kegiatan 'Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan untuk Menjaga Transparansi dan Integritas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024', Sabtu (2/11/2024).

"Nanti, Panwaslucam yang akan memberikan bimbingan teknis untuk pengawas TPS, termasuk soal tata cara penggunaan aplikasi Siwaslih," jelasnya.

Andie mengungkapkan, terdapat sekitar 650 pengawas TPS yang akan diterjunkannya, sejak sebelum hingga sesudah pemungutan suara Pilkada 2024.

Ia memastikan, dalam proses seleksi beberapa waktu lalu, pihaknya pun mempertimbangkan aspek penguasaan teknologi informasi dalam mengambil keputusan.

"Jangan sampai pengawas TPS saat harus mengoperasikan aplikasi malah gagap. Kemarin saat wawancara sudah kita tes langsung. Kalau saya lihat, semua personel mampu," cetusnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Yogyakarta Gelar Pembekalan untuk Panwaslucam Menjelang Pilkada 2024

"Makanya, karena pertimbangan tersebut, meski secara regulasi tidak ada batasan usia, khusus di Kota Yogya kami batasi maksimal 55 tahun. Usia ini kami perhatikan ya," imbuh Andie.

Dijelaskan, keuletan dalam mengoperasikan gawai sangat dibutuhkan oleh pengawas TPS selama satu bulan efektif menjalankan ketugasannya.

Mulai dari pembentukan TPS, distribusi logistik, sampai pemungutan dan penghitungan suara yang dianggap punya potensi kerawanan paling tinggi. 

"Simulasi penginputan data ke aplikasi (secara serentak) sudah kami lakukan, dari tingkat kota sampai kecamatan. Sejauh ini, tidak ada kendala. Semoga nanti saat hari H lancar," ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menambahkan, di aplikasi Siwaslih sudah terdapat beragam menu beserta kisi-kisinya.

Sejak pemebentukan TPS, sampai proses pemungutan dan penghitungan suara yang dinilai tidak selaras dengan SOP KPU, bisa dilaporkan melalui aplikasi.

"Foto, video, proses kejadian, uraian, nanti di-upload ke situ. Foto dan video bisa (diunggah) karena (aplikasi) memang sudah disiapkan sedemikian rupa," cetusnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved