Apa Boleh Dana Pribadi Digunakan untuk Membayar Agenda Negara? Ini Kata Pakar Hukum UGM

Agenda retret para menteri Kabinet Merah Putih di 24-27 Oktober 2024 di Akademi Militer Magelang menggunakan biaya pribadi Prabowo Subianto.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Tim Media Presiden Prabowo Subianto
Para menteri, wakil menteri, kepala badan, utusan khusus, hingga penasihat khusus Presiden menjalani latihan baris-berbaris di Lapangan Pancasila, Akademi Militer Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Presiden Prabowo Subianto sempat mengatakan, agenda retret para menteri Kabinet Merah Putih di 24-27 Oktober 2024 di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Agenda itu menggunakan biaya pribadi Prabowo Subianto yang baru saja dilantik pada Minggu (20/10/2024) lalu.

Apa boleh dana pribadi digunakan untuk membayar agenda negara?

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M menjelaskan, hal tersebut memang sarat konflik kepentingan.

“Dalam konteks hukum kita, menggunakan dana negara untuk kepentingan pribadi jelas merupakan hal yang salah, tapi ketika dana pribadi untuk kepentingan negara, itu akan menjadi grey area juga,” kata Akbar dalam agenda Pojok Bulaksumur di selasar Kampus UGM, Rabu (30/10/2024).

Dia mengatakan, untuk kepentingan negara, ada baiknya jika agenda tersebut dianggarkan terlebih dahulu, meski untuk menganggarkan hal tersebut juga tidak sefleksibel itu.

Dia menjelaskan, di Indonesia, sudah ada regulasi mengatur perlindungan uang negara, termasuk di Undang-undang (UU) Keuangan Negara dan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga, bagaimana dana non-negara itu juga diatur agar tidak menciptakan konflik kepentingan dan tidak melahirkan pelanggaran hukum lain terhadap negara,” jelas dia.

Menurutnya, penggunaan dana pribadi tidak boleh mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan perlu dikaji lebih dalam.

Ia mengandaikan, jika penggunaan dana dari masyarakat untuk universitas atau sponsorship untuk transportasi publik saja diatur, maka kegiatan negara dari dana pribadi pun seharusnya memiliki regulasi yang jelas.

“Dalam konteks agenda retreat, dana sebesar itu, keperluan sebesar itu, perlu dipikirkan pengaturan secara rigid. Bisa saja, secara administratif salah, tapi tidak masuk sebagai permasalahan hukum keuangan negara,” tukasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved