Berita Kriminal

Polisi Amankan Tiga Pemuda yang Bikin Resah dan Bawa Miras di Kretek Bantul

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol miras merek vodka.

Dok. Polres Bantul
Tiga pemuda yang membawa miras di Kapanewon (Kecamatan) Kretek, Bantul, diamankan polisi, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (miras).

Ketiga pemuda tersebut yakni ERY (26), warga Berbah, Kabupaten Sleman; EJP (34), warga Sanden, Kabupaten Bantul dan EH (34), warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.

"Pelaku kami amankan karena membuat resah dengan membawa miras," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (31/10/2024).

Jeffry memaparkan, penangkapan pelaku berawal saat Petugas Gabungan Sat Samapta Polres Bantul dan Polsek Kretek mendapat informasi dari masyarakat saat melakukan razia miras.

“Tiga orang itu kami amankan di sebuah warung sate saat razia miras di wilayah Kapanewon Kretek,  Kabupaten Bantul,” jelas Jeffry.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol miras merek vodka.

Tiga orang yang terlibat membawa miras tersebut kemudian didata dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: Aksi Lurah-lurah di Wilayah Bantul Bikin Surat Edaran Larangan Jual Minuman Keras

Di sisi lain, Polres Bantul dan jajarannya akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya.

Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.

"Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal," ujarnya. 

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” kata Jeffry.

Jeffry juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.

“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandas Jeffry.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved