Berita Klaten Hari Ini

Disbud Porapar Klaten Kirimkan 7 Orang Ikut Ujian Kompetensi TACB ke Kemendikbudristek

Tujuh orang tersebut mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi sebagai tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Klaten , Jawa Tengah. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Plt Kabid Kebudayaan Disbud Porapar Kabupaten Klaten, Maria Yakuba. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbud Porapar) Kabupaten Klaten mengirimkan tujuh orang ke Kementerian Kebudayaan Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI untuk mengikuti ujian kompetensi selama dua hari sejak Rabu (30/10/2024) sampai Kamis (31/10/2024).

Tujuh orang tersebut mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi sebagai tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Klaten , Jawa Tengah. 

Plt Kabid Kebudayaan Disbud Porapar Kabupaten Klaten , Maria Yakuba, mengatakan tujuh orang tersebut terdiri atas unsur arkeolog, hukum arsitektur, sejarahwan, pengiat budaya, atau pemerhati cagar budaya yang utamanya memiliki kualifikasi khusus terkait cagar budaya.

Di antara mereka sebanyak tiga orang berasal dari Kabupaten Klaten, satu dari Yogyakarta, Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X sebanyak dua orang, dan satu orang warga Kecamatan Bayat, Klaten yang tinggal di Jakarta. 

"Harapannya tujuh orang yang kami kirim ke Kemendikbudristek bisa lolos semua dan lulus dengan baik. Sehingga mereka bisa jadi bagian dari tim ahli cagar budaya ( TACB ) di Kabupaten Klaten ," kata Maria saat dihubungi Kamis (31/10/2024). 

Maria menjelaskan, TACB itu nantinya akan bertugas mempercepat proses peninjauan dan penetapan obyek diduga cagar budaya (ODCB) yang ditemukan di Kabupaten Klaten menjadi obyek cagar budaya (OCB).

Mengingat di Kabupaten Klaten banyak ditemukan benda-benda atau obyek diduga cagar budaya, mulai dari batu candi, patung, arca, peninggalan situs lainnya. 

"Kami mencatat saat ini ada sekitar 169 obyek diduga cagar budaya (ODCB). Tapi itu belum termasuk pendataan obyek-obyek yang ditemukan akhir-akhir ini, karena masih proses identifikasi," ujar dia.

Selain itu, TACB juga diharap bisa mengkaji penetapan-penetapan tempat yang diduga cagar budaya.

Mengingat Disbud Porapar Kabupaten Klaten tengah mengajukan rekomendasi agar lima tempat di Kabupaten Klaten bisa ditetapkan menjadi obyek cagar budaya.

Antara lain, Stasiun Klaten, eks gudang Cipta Niaga Stasiun Klaten, dan tiga rumah dinas yang berada di dekat Stasiun Klaten

"Kami tinggal menunggu hasil rekomendasi untuk disampaikan ke Bupati Klaten terkait SK penetapan cagar budaya Kabupaten Klaten. Dengan adanya tim TACB di Kabupaten Klaten itu, kami tidak perlu susah payah meminjam tim ahli dari kabupaten lain. Selain itu, mereka juga lebih tahu dengan kondisi di Kabupatrn Klaten sendiri," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved