Pilkada Gunungkidul 2024

Sebelum Diturunkan, Bawaslu Gunungkidul Inventarisir Ribuan APK  selama Masa Kampanye 

Sebelum ditertibkan, Bawaslu Gunungkidul akan mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon).

Dok. Istimewa
Petugas saat melakukan pencopotan terhadap APK yang melanggar aturan di Gunungkidul beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan inventarisir terhadap 1.427 alat peraga kampanye (APK) selama periode pelaksanaan kampanye Pilkada yang terhitung mulai 25 September 2024 lalu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Mugi Hartana, mengatakan proses inventarisasi ini sebagai basis data untuk dilakukan kajian. 

"Kajian ini nantinya untuk dikatakan melanggar atau tidak, kami masih perlu melakukan kajian,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/10/2024).

Dia menjelaskan, nantinya jika inventarisasi sudah dilakukan pihaknya akan melayangkan rekomendasi ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nanti kami akan beri rekomendasi ke KPU. Nanti KPU kemudian akan menghubungi partai politik atau LO (liaison officer) masing masing partai atau pasangan calon untuk mencabut APK-APK yang melanggar itu,” kata dia.

Baca juga: Kisah Puji Lestari, Pelukis Disabilitas Asal Gunungkidul yang Karyanya Terjual Hingga Luar Negeri

Dia menerangkan, sebelum ditertibkan, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon).

Tim diimbau untuk segera menurunkan sendiri APK-APK yang melanggar perda.

Di mana, Bawaslu memberi tenggat waktu tiga hari bagi tim untuk mencopoti APK.

"Apabila sudah melewati tenggat waktu masih terdapat APK yang terpasang, Bawaslu bersama satpol PP langsung bergerak untuk menurunkan secara paksa,"ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah menertibkan sebanyak 997 alat peraga kampanye (APK), pada 9 Oktober 2024 lalu.

Penertiban itu dilakukan pada enam kecamatan yakni Wonosari, Playen, Patuk, Semanu, Rongkop, dan Girisubo. 

"Rata-rata ditertibkannya APK tersebut karena melanggar aturan kampanye berupa tata cara pemasangan dan zonasi,"tandasnya (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved