Pilkada Gunungkidul 2024
Sebelum Diturunkan, Bawaslu Gunungkidul Inventarisir Ribuan APK selama Masa Kampanye
Sebelum ditertibkan, Bawaslu Gunungkidul akan mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan inventarisir terhadap 1.427 alat peraga kampanye (APK) selama periode pelaksanaan kampanye Pilkada yang terhitung mulai 25 September 2024 lalu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Mugi Hartana, mengatakan proses inventarisasi ini sebagai basis data untuk dilakukan kajian.
"Kajian ini nantinya untuk dikatakan melanggar atau tidak, kami masih perlu melakukan kajian,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/10/2024).
Dia menjelaskan, nantinya jika inventarisasi sudah dilakukan pihaknya akan melayangkan rekomendasi ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nanti kami akan beri rekomendasi ke KPU. Nanti KPU kemudian akan menghubungi partai politik atau LO (liaison officer) masing masing partai atau pasangan calon untuk mencabut APK-APK yang melanggar itu,” kata dia.
Baca juga: Kisah Puji Lestari, Pelukis Disabilitas Asal Gunungkidul yang Karyanya Terjual Hingga Luar Negeri
Dia menerangkan, sebelum ditertibkan, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon).
Tim diimbau untuk segera menurunkan sendiri APK-APK yang melanggar perda.
Di mana, Bawaslu memberi tenggat waktu tiga hari bagi tim untuk mencopoti APK.
"Apabila sudah melewati tenggat waktu masih terdapat APK yang terpasang, Bawaslu bersama satpol PP langsung bergerak untuk menurunkan secara paksa,"ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah menertibkan sebanyak 997 alat peraga kampanye (APK), pada 9 Oktober 2024 lalu.
Penertiban itu dilakukan pada enam kecamatan yakni Wonosari, Playen, Patuk, Semanu, Rongkop, dan Girisubo.
"Rata-rata ditertibkannya APK tersebut karena melanggar aturan kampanye berupa tata cara pemasangan dan zonasi,"tandasnya (*)
| Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul, Endah-Joko Siap Jalankan Program yang Dijanjikan |
|
|---|
| KPU Gunungkidul Tetapkan Paslon Endah Subekti -Joko Parwoto Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih |
|
|---|
| Profil Joko Parwoto Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Gunungkidul 2024 Total Harta Rp 11,3M |
|
|---|
| Profil Endah Subekti Kuntariningsih Bupati Terpilih di Pilkada Gunungkidul 2024 Total Harta Rp 5,1M |
|
|---|
| Ribuan Sampah Sisa APK di Gunungkidul, DLH Minta Didaur Ulang, Jangan Dibuang di TPA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.