Pilkada Bantul 2024
Razia Tim Gabungan Copoti 354 APK Langgar Aturan di Tiga Kecamatan di Bantul
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan Pilkada Bantul 2024 yang dipasang melanggar aturan terkena razia
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan Pilkada Bantul 2024 yang dipasang melanggar aturan terkena razia.
Razia ini dilakukan oleh Bawaslu Bantul bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, KPU Bantul, Polres Bantul, Dishub Bantul, DLH Bantul dan Kodim 0729.
Total ada 354 APK yang ditertibkan dari tiga kecamatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan penertiban kali ini menjangkau tiga kapanewon yaitu Banguntapan, Piyungan dan Pleret pada Senin (28/10/2024).
"Dalam penertiban perdana ini, ada sejumlah 354 APK yang ditertibkan, karena melanggar tata cara pemasangan sesuai dengan peraturan bupati nomor 46 Tahun 2024," ucapnya kepada awak media.
Baca juga: Dugaan Kasus Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Paslon 1 Melanggar
Dari penertiban yang sudah dilakukan, rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, di tiang listrik, di simpang empat atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa jenis APK yang ditertibkan berupa baliho dan rontek. APK yang ditertibkan itu selanjutnya dibawa ke Gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita dan sesuai dengan Perbup 46 Tahun 2024 dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang.
"Penertiban APK rencananya akan dilaksanakan secara marathon menjangkau 17 kapanewon mulai dari 28 Oktober sampai dengan 1 November 2024," ujarnya.
Hal itu dilakukan mengingat keterbatasan personel dari Satpol PP Kabupaten Bantul, sehingga diperlukan pembagian waktu dan pembagian wilayah penertiban.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa proses penertiban APK ini merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif.
"Sebelumnya pengawas kapanewon kami telah melakukan pengawasan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK. Apabila dikategorikan melanggar, maka Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kapanewon," tuturnya.
Selanjutnya, apabila tim kampanye setiap paslon Pilkada Bantul 2024 tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan, maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"KPU Bantul kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilihan," papar Didik.
Didik mengingatkan, ke depan tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Perbup 46 Tahun 2024.
"Hal itu penting mengingat masa kampanye masih sekitar sebulan lagi," tutup Didik. (nei)
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.