Bupati Bantul nonaktif, Abdul Halim Muslih, ditemui saat aksi di Polda DIY mengungkapkan, aksi damai di Polda DIY hari ini mencerminkan kehendak santri dan rakyat DIY agar miras ilegal dilarang beredar di DIY.
Ia menegaskan, selama menjabat sebagai Bupati Bantul, dirinya mengaku tidak pernah memberikan izin kepada siapapun kaitannya dengan peredaran minuman keras di Bumi Projotamansari.
"Catat ya, sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Bantul tidak pernah memberikan izin outlet minuman keras atau minuman beralkohol itu. Jika ada toko atau outlet yang berdiri di kabupaten bantul (menjual miras) saya pastikan itu adalah ilegal dan pasti kita tutup. Sekali lagi jika ada toko warung outlet yang berdiri di kabupaten bantul saya pastikan itu ilegal dan pasti akan kita tutup," kata Halim.
"Apalagi bahaya minuman keras, minuman beralkohol ini sudah sedemikian nyata, maka Pemerintah Kabupaten Bantul ini akan melakukan tindakan-tindakan yang cepat, akan melakukan penutupan aktivitas penjualan miras atau minuman beralkohol ini di seluruh wilayah Kabupaten Bantul," imbuh dia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.