Pilkada Kulon Progo 2024

2 Ribu APK Langgar Aturan Hasil Razia Menumpuk di Eks Bioskop Wates Kulon Progo

Hasil razia penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) langgar atauran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo telah mencopot sebanyak 2 ribu APK

Tribunjogja.com/ Ist
Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 oleh Tim Gabungan Bawaslu Kulon Progo, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNJOGjA.COM - Hasil razia penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) langgar atauran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo telah mencopot sebanyak 2 ribu APK.

Saat ini, 2 ribu APK langgar aturan itu tersimpan di eks Bioskop Wates.

"Kami simpan APK yang sudah ditertibkan di gedung eks Bioskop Wates," jelas Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, Senin (28/10/2024).

Selagi disimpan, Marwanto mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah opsi untuk tindaklanjut penanganan APK yang telah ditertibkan.

Opsinya dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.

Opsi pertama adalah menyimpan seluruh APK yang telah ditertibkan hingga seluruh tahapan Pilkada selesai, baru kemudian dimusnahkan. 

Namun, Bawaslu Kulon Progo memiliki opsi lainnya.

Baca juga: Razia Tim Gabungan Copoti 354 APK Langgar Aturan di Tiga Kecamatan di Bantul

"Sebenarnya bisa saja APK yang sudah ditertibkan langsung dimusnahkan," ujar Marwanto.

Ia berpandangan, selama bukan menjadi barang bukti sengketa pemilu maka APK bisa dimusnahkan. Apalagi APK yang sudah ditertibkan memang terbukti melanggar ketentuan.

Menurut Marwanto, KPU Kulon Progo cenderung memilih opsi pertama. Meski begitu, kedua lembaga ini terus berdiskusi terkait penanganan terhadap APK yang telah ditertibkan.

Selama periode pertama, sekitar 2.400 APK ditertibkan dari rekomendasi sebanyak 3.358 APK. Keterbatasan tenaga menjadi alasan mengapa belum semua APK hasil rekomendasi langsung ditertibkan.

"Pada periode pertama kami fokuskan penertiban APK di jalan protokol dan jalan utama," kata Marwanto.

Menurutnya, APK yang belum sempat ditertibkan bisa ditangani saat penertiban periode kedua. Penertiban juga bisa dilakukan saat pembersihan APK ketika hendak memasuki masa tenang usai masa kampanye.

Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah menjelaskan tim paslon bisa mengambil kembali APK yang ditertibkan dengan mengajukan surat resmi.

Ia pun menilai APK tersebut bisa dipasang kembali namun di tempat yang sudah sesuai ketentuan.

"Atau saat seluruh tahapan Pilkada selesai, tim paslon bisa saja mengambil APK yang sudah ditertibkan untuk didaur-ulang," ujar Aris.

Ia menilai cara tersebut bisa menekan jumlah sampah yang meningkat dari APK hasil penertiban. Apalagi pihaknya berusaha meminimalkan sampah APK di Pilkada 2024 ini. (alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved