Sindikat Curanmor Spesialis Footstep Dibongkar Polda DIY, Sudah Beraksi di 32 TKP
Sindikat pencurian kendaraan bermotor modus footstep di DIY berhasil dibongkar jajaran Ditreskrimum Polda DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sindikat pencurian kendaraan bermotor modus footstep di DIY berhasil dibongkar jajaran Ditreskrimum Polda DIY.
Para pelaku beserta penadahnya dibekuk berikut sejumlah barang bukti kejahatan yang sudah dilakukan di beberapa wilayah DIY.
Awal mula terbongkarnya sindikat curanmor ini dari salah satu korban yang melapor ke Polisi pada Kamis (10/10/2024) silam.
Dari laporan ini, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku.
Dua pelaku yang diamankan polisi berinisial MR (24) asal Kota Yogyakarta dan MA (24) asal Kabupaten Bantul.
"Hasil interogasi awal dengan kekuatan alat bukti yang ada, pelaku ini akhirnya menyampaikan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hasil kendaraan bermotor di 32 TKP yang berada di wilayah Polda DIY, di lima kabupaten," kata Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, kepada awak media, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kemudian menangkap dua orang penadah yang membeli barang curian dari pelaku.
Dua orang penadah tersebut bernisial AED (43) dan SDP (33) yang kedunya sesama warga Bantul.
Dua penadah tersebut sempat kabur ke wilayah Purworejo dan Boyolali.
"Ada 15 motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan kemudian disita dan kami siapkan untuk penyelesaian berkas perkaranya," ungkapnya.
Baca juga: Usai Debat Pilkada Gunungkidul 2024, Tim Pemenangan Endah-Joko Klaim Elektabilitas Naik
Beraksi di 32 Lokasi
Para pelaku sudah beraksi di 32 lokasi yang berbeda dan seringkali menggunakan modus footstep atau didorong.
Satu orang tersangka bertugas mengambil motor yang tidak terkunci sementara pengendara lainnya bertugas mendorong kendaraan dengan cara footstep. Cara ini diulang terus-menerus selama beraksi di 32 TKP.
"Pelaku pertama naik motor curian kemudian didorong dengan footstep," katanya.
Setelah didorong dan menemukan lokasi yang aman, pelaku lalu mengganti plat nomor motor curian dengan plat motor palsu yang sudah disiapkan pelaku.
Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan |
![]() |
---|
Sarang Judi Slot di Banguntapan Dibongkar Polisi, Ini Imbauan Polda DIY untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Polda DIY Bongkar Sarang Judol di Banguntapan, Begini Modus yang Dilakukan Para Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Polda DIY Bongkar Sarang Judol di Banguntapan, Lima Tersangka Keruk Uang Bandar |
![]() |
---|
13.069 Pelanggar Kena Tilang Selama Operasi Patuh Progo 2025 di DIY, Ini Rincian Pelanggarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.