Berita Kriminal Hari Ini

Gunakan Resep Dokter untuk Jual Obat Penenang Ilegal, Belasan Pemuda di Gunungkidul Diringkus Polisi

Polres Gunungkidul berhasil mengungkapkan kasus perdagangan obat penenang ilegal yang menyalahgunakan resep dari dokter.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Istimewa
Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Gunungkidul, Selasa (22/10/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil mengungkapkan kasus perdagangan obat penenang ilegal yang menyalahgunakan resep dari dokter.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Budi Karyanto mengatakan kasus ini bermula saat tersangka AWS warga Playen, mendapatkan resep obat penenang dari dokter karena didiagnosis mengalami masalah kejiwaan.

Namun, bukannya menggunakan resep itu untuk kesembuhannya, AWS malah menyalahgunakan resep tersebut dengan menjual obat penenang secara ilegal.

"Jadi tersangka AWS, mendapatkan obat penenang dari apotek, yang dibelinya dengan menggunakan resep dan kartu berobat yang dimilikinya, namun obat tersebut bukan dikonsumsi sebagaimana mestinya justru diperjual belikan,"ujarnya dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Budi mengatakan, kasus jual beli obat penenang ilegal ini terbongkar saat dilakukan operasi yang digelar Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul selama dua hari yaitu tanggal 14-15 Oktober 2024.

Dari operasi tersebut, pihaknya pertama kali mendapatkam informasi dari masyarakat adanya jual beli barang haram di wilayah Budegan, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

"Dari pengejaran itu kami berhasil mendapati 1 butir pil Mersi Alprazolam dari  tersangka DNG. Dan, dari keterangan tersangka DNG ternyata dirinya memakai obat tersebut tidak sendiri melainkan bersama dua orang temannya yakni WSN dan BY,"ujarnya.

Dari keterangan tersebut, ketiga tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari rekannya yakni tersangka ARK.

Kemudian, kepolisian melakukan pengejaran terhadap ARK dan berhasil mendapatkan jaringan jual beli obat penenang ilegal tersebut.

"Dari situ teryata kami berhasil menangkap tersangka lainnya yakni WDJ warga Salam, Magelang kemudian IBN, FFR, AGY, WSK, SAP, RAS, dan CK yang kesemuanya warga Kabupaten Gunungkidul. Serta, terkahir tersangka AWS yang ternyata pemilik resep tersebut. Total ada 13 tersangka yang kami amankan,"paparnya. 

Dari penangkapan para tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa  sembilan butir pil Mersi Alprazolam  dua butir pil Calmlet Alprazolam, 119 butir pil warna putih berlogo "Y" atau pil sapi, dan tujuh  handphone.

Atas kejahatannya tersebut, Pasal 62 sub pasal 60 ayat 5 UU RI tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved