Berita Kriminal Hari Ini

Polres Klaten Masih Buru Satu Pelaku Kasus Produksi Uang Palsu

Di balik tersangka yang sudah tertangkap polisi, masih ada pelaku lain yang merupakan bos sekaligus mentor tersangka.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Satreskrim Polres Klaten meringkus FI (18), pemuda asal Kabupaten Bogor, Jawa Tengah, yang ikut terlibat pembuatan uang palsu, Kamis (17/10/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi pelaku pembuat uang palsu. Pemuda berinisial FI (18) itu terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar lantaran disangkakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang mata uang rupiah. 


Rupanya dalam melakukan aksi memproduksi atau membuat uang palsu, tersangka FI tidak bekerja sendiri. Ternyata di balik FI masih ada pelaku lain yang merupakan bos sekaligus mentor tersangka FI. Pelaku tersebut berinisial M dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian (buron atau DPO). 


"Masih ada satu rekan tersangka FI yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Inisialnya M dan kini menjadi target kami, mudah-mudahan bisa segera terungkap," ucap Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Kamis (17/10/2024). 


Warsono menjelaskan, pelaku M itu bertindak sebagai mentor atau orang yang mengajari tersangka FI untuk memproduksi uang palsu. Dikatakan, semua peralatan dan bahan-bahan untuk membuat uang palsu itu berasal dari M. Sedangkan, tersangka FI hanya bertugas melakukan finishing atau meracik, seperti memotong kertas dan memasang pita. Setelah proses itu selesai, maka tersangka FI harus mengirimkan uang palsu yang sudah selesai proses kepada M. 


"Tersangka sudah mengembalikan atau mengirim hasil produksi uang palsu sebanyak dua kali. Pertama dia mengembalikan uang palsu senilai Rp20 juta dan kedua mengembalikan senilai Rp30 juta, jadi yang sudah diproduksi sebanyak Rp50 juta. Sementara yang belum selesai proses senilai Rp132,4 juta," paparnya. 


Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, menambahkan bahwa setiap mengembalikan hasil produksi uang palsu, tersangka FI mendapatkan upah dari pelaku M sebanyak Rp1,2 juta. Aksi tersangka FI dikatakan baru berjalan satu bulan. 


"Jadi tersangka FI ini baru pindah ke Jawa Tengah sebulan lalu. Awalnya dia diajak pelaku M ke Solo untuk diajari cara memproduksi uang palsu. Dari keterangan tersangka, mereka baru bertemu tiga kali dan saat bertemu itu biasanya komunikasi lewat telpon dan logatnya dari luar Jawa. Kami masih melakukan penyidikan," tuturnya. 


Lebih lanjut, pihak kepolisian pun menghimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu. Terutama bagi para pedagang atau pelaku usaha diharapkan bisa mengantisipasi hal tersebut dengan menyediakan alat pengecek uang palsu


"Himbauan dari bank yang menyuruh selalu mengecek, meraba, menerawang uang juga mohon dilakukan. Karena uang palsu ini saat dicek pakai sinar juga keluar pitanya. Maka harus jeli," katanya. 


Kendati demikian, uang palsu tersebut memiliki perbedaan paling menonjol di bagian bahan kertas. Sebab, bahan kertasnya terasa lebih halus ketika diraba. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved