Markas Damkar Godean Dirampok
Motif Kasus Perampokan di Mako Damkar Godean Terungkap, Ada Sakit Hati Antara Bawahan dengan Atasan
Aksi kriminal tersebut didasari dari sakit hati pelaku terhadap korban, yang merupakan komandan regu IV damkar Sleman.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus perampokan yang terjadi di Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, yang terjadi pada 13 September lalu akhirnya menemui titik terang.
Aparat Kepolisian telah menangkap 10 dari 11 terduga pelaku.
Tiga di antaranya merupakan pegawai Damkar Sleman.
Sedangkan para pelaku lainnya adalah orang suruhan yang membantu eksekusi.
Aksi kriminal tersebut didasari dari sakit hati pelaku terhadap korban, yang merupakan komandan regu IV damkar Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan otak dari peristiwa pencurian disertai penganiayaan yang terjadi di Mako Damkar Godean adalah OF (26) yang merupakan pegawai P3K Damkar Sleman.
Motif tindakan kriminal itu dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya di damkar Sleman.
Pelaku menganggap korban, yang merupakan komandan regu IV, sering melaporkan tindakan anak buahnya kepada atasan.
"Bahwa OF ini sakit hati terhadap korban T karena korban ini dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya. Melaporkan kepada pimpinan terutama hal-hal yang mungkin negatif. Kemudian juga misalnya ada suatu hal yang tidak berkenan di danrunya, kemudian danrunya itu tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku-pelaku tersangka ini, yaitu salah satu penyebab sakit hatinya," kata Tri Panungko, di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: Perampokan di Markas Damkar Godean Sleman Libatkan Orang Dalam
Karena sakit hati itu, OF pada 13 September 2024 dini hari nekat merancang skenario dengan memerintahkan enam orang eksekutor masuk ke mako Damkar Godean dengan tujuan menganiaya atau memberikan pelajaran kepada korban.
Keenam pelaku suruhan tersebut masing-masing berinisial PUR (30), RH (28), DR (26) DND (28) keempatnya warga Berbah, Sleman.
Kemudian BGS (26) warga Piyungan Bantul, dan ALF yang kini masih buron.
Supaya tindakan penganiayaan terhadap korban di Mako damkar Godean lebih mudah, OF yang merupakan pegawai internal Damkar Sleman juga meminta bantuan kepada dua rekannya, sesama anggota damkar.
Yaitu tersangka NUG (27) warga Moyudan dan DD (31) warga Godean.
Tindakan tersebut juga dibantu warga sipil lainnya, yaitu HS (28) warga Berbah dan DK (34) warga Bekasi Jawa Barat.
Skenario disusun matang. Para tersangka tersebut saling berbagi peran.
Tersangka NUG, HS dan DK tugasnya menghubungi Mako Induk damkar Sleman pada Jumat (13/10) sekira pukul 02.30 WIB dengan alasan ada evakuasi ular di wilayah Minggir disertai share lokasi kejadian.
Karena lokasinya berada di Minggir, Mako Induk Sleman otomatis meminta bantuan personel mako damkar Godean untuk mengirim anggota ke lokasi evakuasi ular di Minggir.
Baca juga: Markas Damkar Godean Kembali Beroperasi Usai Dirampok, Keamanan Diperketat Hingga Libatkan Linmas
Di sinilah tersangka DD memainkan tugasnya.
Tugas tersangka DD memastikan bahwa korban, Triono (45) tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular.
Setelah itu, DD memberitahu eksekutor bahwa situasinya sudah siap. Saat itulah, para eksekutor, berjumlah 6 orang masuk ke Mako Damkar Godean.
"Para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik, dan mengambil barang-barang milik korban," kata Tri Panungko.
Penganiayaan terhadap korban diawali dengan ditodong pistol jenis air gun oleh tersangka NUG. Ia menodongkan pistol sambil mendorong tubuh korban.
Setelah itu, tersangka RH mengancam korban dengan sebilah celurit sambil membekap dan menutup mulut korban menggunakan lakban perekat.
Pakaian korban juga dilucuti. Setelah itu, korban dihujani pukulan dan tendangan. Barang-barang korban juga diambil.
Selanjutnya, para pelaku pergi meninggalkan korban yang dibiarkan dengan kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa pakaian.
Berdasarkan rangakaian peristiwa tersebut, Polisi menyimpulkan para tersangka melanggar pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP.
"Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sleman yang juga membawahi Bidang Damkar Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, meminta maaf kepada masyarakat Sleman atas peristiwa pencurian disertai penganiyaan yang terjadi di Mako Damkar Godean.
Sebab pascainsiden tersebut, Mako Damkar Godean terpaksa sempat ditutup sementara dan laporan kedaruratan masyarakat diambil alih di Mako Induk Sleman.
Baginya, kasus tersebut menjadi pukulan sekaligus keprihatinan bagi organisasi damkar Sleman.
Mengingat kasus tersebut bermula dari persoalan internal yang sebetulnya bisa diselesaikan baik di internal.
"Ini juga menjadi introspeksi dan bagi kami, untuk meningkatkan kualitas kerja. Komunikasi di dalam organisasi mungkin ada simpul-simpul yang tidak berjalan dan juga dalam kebersamaan ini mungkin ada komunikasi yang terputus, itu menjadi peringatan bagi kami untuk bagaimana menjalankan organisasi ini lebih baik lagi ke depannya," ujar Shavitri.(*)
Tiga Pegawai Sleman yang Terlibat Perampokan di Mako Damkar Godean Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Perampokan di Markas Damkar Godean Sleman Libatkan Orang Dalam |
![]() |
---|
Perampokan di Markas Damkar Godean Sleman Bermotif Sakit Hati, 7 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Titik Terang Perampokan di Markas Damkar Godean, Polisi : Satu Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Masih Kumpulkan Petunjuk, Kasus Perampokan Bersajam di Markas Damkar Godean |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.