Inovasi Kemenag Kulon Progo Layani Masyarakat Lewat Program Jebol Pagar Lawanku

Kankemenag Kulon Progo melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan tanah wakaf agar bisa memberikan manfaat ke masyarakat

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Humas Kankemenag Kulon Progo
Proses Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, Selasa (15/10/2024) lalu. Proses ini merupakan bagian dari program Jebol Pagar Lawanku yang diinisiasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan tanah wakaf agar bisa memberikan manfaat ke masyarakat. Terutama untuk kepentingan sosial.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto mengatakan upaya tersebut dilakukan lewat program "Jebol Pagar Lawanku".

"'Jebol Pagar Lawanku' ini merupakan akronim dari Jemput Bola Pandu dan Garap Layanan Wakaf Kulon Progo," jelas Haris pada Rabu (16/10/2024).

Program tersebut salah satunya dimanfaatkan untuk kegiatan Ikrar Wakaf di Kapanewon Nanggulan. Prosesnya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Selasa (15/10/2024) kemarin.

Menurut Haris, Ikrar wakaf dilakukan terhadap sebidang tanah pekarangan seluas 1.396 meter persegi. Lahan tersebut milik Sugi Rahayu, warga setempat yang mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan sosial.

"Rencananya tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk Panti Asuhan Muhammadiyah Nanggulan," ujarnya.

Haris mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan proses pengurusan Tanah Wakaf lewat Jebol Pagar Lawanku. Seperti proses peralihan hak atas tanah yang akan diproses lewat Kantor Pertanahan Kulon Progo.

Ia memastikan pengawalan akan terus dilakukan hingga peralihan hak atas tanah tersebut rampung dalam wujud sertifikat.

Baca juga: Unit PPA Polresta Jogja Imbau Orang Tua Waspada Kejahatan Seksual yang Menyasar Anak-anak

Warga yang hendak memanfaatkan program ini pun juga bisa langsung datang ke KUA di masing-masing wilayahnya.

"Seluruhnya prosesnya dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis," kata Haris.

Proses Ikrar Wakaf tersebut dilakukan langsung oleh Sugi Rahayu sebagai pemilik tanah di hadapan Kepala KUA Nanggulan, Jemino. Prosesnya juga disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat.

Ia pun bersyukur karena ada warga yang menyumbangkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat. Nazhir yang bertanggungjawab atas tanah wakaf tersebut diminta untuk mengelolanya dengan penuh tanggungjawab.

"Tanah tersebut harus dimanfaatkan secara produktif demi kemaslahatan umat dan masyarakat secara luas," ujar Jemino.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved