Ini Motif Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar di Bantul

Motif pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial RSI (16), warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul akhirnya terkuak.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. 

Para pelaku dijerat pasa berbeda. Untuk pelaku dewasa, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 170 ayat 3 KUHP Pengeroyokan dengan hukuman ancaman sekitar 12 tahun.

Sedangkan, untuk yang di bawah umur dikenakan Pasal 80 Undang-undang Peradilan Pidana Anak.

Saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing pelaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar berinisial RSI (16), warga Pundong, Kabupaten Bantul, meninggal dunia diduga karena dianiaya sejumlah orang.

RSI ditemukan meninggal dunia di salah satu rumah warga di Kalurahan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Jeffry mengungkapkan, di tubuh korban sempat ditemukan luka lebam yang diduga akibat benda tumpul. Kasus itu pun masuk dalam penyelidikan aparat kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan 11 pelaku. Pelaku perkara pengeroyokan itu terdiri atas OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), EAWD (19), AOS (17), FQAM (15), DY (17), dan DAK (16)," tutup dia.(nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved