Ini Motif Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar di Bantul
Motif pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial RSI (16), warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul akhirnya terkuak.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Motif pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial RSI (16), warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul akhirnya terkuak.
Polisi sudah menetapkan 11 pelaku penganiayaan sebagai tersangka.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan penganiayaan yang menewaskan RSI dipicu persoalan kecelakaan.
Para tersangka termakan isu kecelakaan yang dialami oleh korban dan adik salah satu tersangka disebabkan karena mengonsumsi miras yang dicampur obat.
"Berdasarkan keterangan dari para tersangka sebenarnya termakan isu bahwa saudara OCI yang berboncengan dengan korban dan sempat mengalami kecelakaan tunggal itu dikarenakan minum minuman keras serta dicampur obat," kaya Jeffry kepada awak media, Rabu (16/10/2024).
Sebelum dianiaya, RSI dan OCI memang mengalami kecelakaan tunggal.
Saudara kembar OCI, yakni AOS yang termakan isu pun marah hingga akhirnya mencari keberadaan RSI.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pelajar di Bantul Ditemukan Tewas di Rumah Warga, Diduga Korban Penganiayaan
RSI kemudian berusaha untuk menjelaskan kecelakaan yang dialaminya kepada AOS.
Namun penjelasan itu tidak bisa diterima oleh AOS hingga akhirnya berujung pada penganiayaan terhadap RSI.
Penganiayaan itu akhirnya membuat RSI tewas di salah satu rumah warga di wilayah Kretek.
"Dan setelah diselidiki, hasilnya mereka yakni korban negatif tidak mengkonsumsi minuman seperti itu," jelas Jeffry.
Saat ini, para pelaku sedang di tahan di jajaran Polres Bantul dan Polsek Kretek. Termasuk dengan para pelaku yang masih berada di bawah umur, masih diamankan di tempat tersebut.
"Karena tempat di Polres Bantul tidak cukup, jadi ada yang di tahan di Polsek Kretek. Dan yang di bawah umur juga masih kami tahan di sana, karena masih ada penyelidikan lagi," tutur dia.
Rencananya jajaran Polres Bantul akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang RSI dalam waktu dekat ini.
Para pelaku dijerat pasa berbeda. Untuk pelaku dewasa, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 170 ayat 3 KUHP Pengeroyokan dengan hukuman ancaman sekitar 12 tahun.
Sedangkan, untuk yang di bawah umur dikenakan Pasal 80 Undang-undang Peradilan Pidana Anak.
Saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing pelaku.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar berinisial RSI (16), warga Pundong, Kabupaten Bantul, meninggal dunia diduga karena dianiaya sejumlah orang.
RSI ditemukan meninggal dunia di salah satu rumah warga di Kalurahan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Jeffry mengungkapkan, di tubuh korban sempat ditemukan luka lebam yang diduga akibat benda tumpul. Kasus itu pun masuk dalam penyelidikan aparat kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan 11 pelaku. Pelaku perkara pengeroyokan itu terdiri atas OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), EAWD (19), AOS (17), FQAM (15), DY (17), dan DAK (16)," tutup dia.(nei)
Iptu Koko Bekti Ariyantoko Kini Jabat Kasat Intelkam Polres Bantul |
![]() |
---|
Satu Keluarga di Indramayu Dibunuh 2 Orang, Pelaku Sempat Kabur ke Jateng, Tapi Akhirnya Pulang |
![]() |
---|
Tragis! Konflik Asmara Berujung Mutilasi, 65 Potongan Mayat Ditemukan di Pacet Mojokerto |
![]() |
---|
Kang Dedi Mulyadi Sebut Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Bantul Minta Pelajar SMP Ini Buat Video Klarifikasi karena Sebar Ajakan Demo di Polsek Dlingo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.