Polres Kulon Progo Amankan 10 Pelaku Penganiayaan dengan Sajam, 6 Orang Masih di Bawah Umur
Tim Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 10 remaja pelaku penganiayaan dengan sajam yang terjadi pada 1 September 2024 silam.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 10 remaja pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi pada 1 September 2024 silam.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan 10 remaja yang diamankan ini terdiri dari 4 pria dewasa dan 6 pria yang masih di bawah umur.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 3 clurit, 1 pedang, 4 motor, 2 helm, hingga pakaian yang digunakan para pelaku," kata Yusuf dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo pada Senin (14/10/2024).
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial ZFS (18), YEP (18), MESA (18), dan SRB (19). Sedangkan 6 pria yang masih di bawah umur berinisial MRAF (17), FDP (16), AAF (16), MGAP (16), IWP (16), dan RFA (17).
Yusuf mengatakan 10 pelaku ini diamankan malam hari usai kejadian. Aksi penganiayaan yang mereka lakukan membuat dua korban terluka, yaitu FS (15) dan RBN (15).
"Seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang kami tahan yaitu ZFS, YEP, dan MESA," ujarnya.
Menurut Yusuf, para pelaku ini memiliki perannya masing-masing saat beraksi. Seperti IWP, RFA, MGAP, ZFS, dan MRAF sebagai joki motor, sementara YEP yang menghadang, mengayunkan, hingga melukai korban.
Selanjutnya MES bertugas membawa clurit dan menakut-nakuti korban. Lalu SRB membawa gesper, FDP membawa clurit, dan AAF membawa selang.
Baca juga: Polres Klaten Beri Sanksi Wajib Lapor Kepada 13 Remaja yang Terlibat Konvoi di Jalan Pemuda
"Sementara ZFS merupakan pemilik dari 3 clurit, yang dibelinya dengan uang sendiri," ungkap Yusuf.
Aksi penganiayaan dilakukan atas permintaan rekan mereka berinisial ADR. Sebab dua korban dari kejadian ini merupakan musuh mereka sehingga menjadi sasaran penyerangan.
Menurut Yusuf, 10 pelaku ini masih dalam 1 kelompok pertemanan. Aksi tersebut sebelumnya sudah direncanakan, di mana pertemuannya melibatkan minuman keras (miras) yang botolnya kini turut diamankan.
"Para pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya, dan tidak ada residivis di antara mereka," jelasnya.
Yusuf mengatakan para pelaku dikenakan sejumlah pasal berlapis. Mereka pun terancam hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya.
ZFS, salah satu pelaku mengatakan sajam sengaja ia beli untuk persiapan beraksi. Berbagai sajam tersebut ia sembunyikan di bawah tempat tidurnya.
Ia mengaku hanya diajak saja dalam melakukan aksi pada 1 September lalu. Aksi dilakukan seusai pertandingan futsal di Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami masih satu kelompok pertemanan, di mana beberapa anggotanya ada yang masih sekolah," ujar ZFS.(alx)
Pemuda di Bantul Hajar Pria yang Goda Ibunya |
![]() |
---|
Tim Operasi Gabungan APH Bagikan Bendera Merah Putih Saat Razia ODOL di Kulon Progo |
![]() |
---|
Kronologi Gadis Muda di Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah, Korban Sempat Belanja |
![]() |
---|
Murka Keluarga di Tengah Duka Pemakaman Prada Lucky, Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Pemuda Asal Temon Kulon Progo Diamankan Polisi Karena Kedapatan Simpan Puluhan Pil Sapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.