Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antar Perundang-undangan

Simak artikel berikut untuk mengetahui materi mengenai Hubungan antar Perundang-undangan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
https://www.datadikdasmen.com/
PPKN Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan 

TRIBUNJOGJA.COM – Berikut pembahasan materi IPS SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka mengenai Hubungan antar Perundang-undangan.

Materi dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Abdul Wail, Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, Tedi Kholiluddin

Tujuan dari pembelajaran ini yaitu peserta didik dapat mengidentifikasi hubungan antar perundang-undangan, apakah sinkron atau tumpang tindih.

Baca juga: Produk dan Hierarki Perundang-undangan: Materi PPKN SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum nasional.

Pembentukan peraturan perundang-undangan dari merencanakan sampai menetapkan, melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat nasional, daerah, serta partisipasi masyarakat.

Diharapkan masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Diani Sadiawati, dkk. sebagai peneliti dan penyusun laporan kajian ini, ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia,di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan, serta terdapat kecenderungan peraturan perundang-undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan.

Adanya pemisahan dua dokumen (antara perencanaan dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendiri-sendiri, tidak sinkron dan harmonis, dampaknya juga adalah pemborosan regulasi, ada banyak regulasi di setiap tingkatan (nasional dan daerah) dan perencanaan.

Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019.

Mulai dari 70 Rancangan Undang-Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan.

Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Hal ini yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk membatalkan sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional dan menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangunan, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-undangan (nasional dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung, menjadi pengabsahan, dan arah bagi pembangunan Indonesia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved