Produk dan Hierarki Perundang-undangan: Materi PPKN SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

Simak artikel berikut untuk mengetahui pembahasan mengenai Produk dan Hierarki Perundang-undangan.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
https://www.datadikdasmen.com/
Produk dan Hierarki Perundang-undangan 

TRIBUNJOGJA.COM – Berikut pembahasan mengenai produk dan hierarki perundang-undangan, materi PPKN SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

Materi dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Abdul Wail, Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, Tedi Kholiluddin.

Tujuan pembelajaran ini yaitu peserta didik dapat menguraikan berbagai produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, posisi hierarki, muatan masing-masing produk perundang-undangan, hingga siapa yang memproduksi berbagai jenis perundang-undangan tersebut.

Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum mengikat secara umum dan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.

Mengapa undang-undang ini dipandang penting? beberapa pertimbangan di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved