Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antar Perundang-undangan

Simak artikel berikut untuk mengetahui materi mengenai Hubungan antar Perundang-undangan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
https://www.datadikdasmen.com/
PPKN Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan 

Pembenahan kualitas perundang-undangan (regulasi) juga diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.

Pemerintah membuat kebijakan untuk kepentingan sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan yang hasilnya antara lain, adalah pembatalan terhadap 3.143 Perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional dan pemerintah juga melakukan proses penyederhanaan regulasi. 

Kemudian adanya pembatalan terhadap 50 persen dari 42 ribu regulasi di kementerian yang dianggap menghambat investasi dan ada pula 427 regulasi setingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen yang juga dibatalkan.

Kita berharap proses sinkronisasi atau harmonisasi antar peraturan perundang-undangan dapat terus dilanjutkan, demikian pula dalam hal kualitas perundang-undangan, kita berharap dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945:

“…. pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Baca juga: Membuat Kesepakatan Bersama: Materi PPKN SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

(MG Alya Hasna Khoirunnisa)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved