Alihkan Barang Jaminan Fidusia, Akhmad Muzaki Dihukum 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Akhmad Muzaki

Istimewa
AM saat diadili di Pengadilan Negeri Mungkid 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Akhmad Muzaki (AM). 

Ia dinyatakan bersalah atas dugaan pemalsuan data dan memberikan keterangan menyesatkan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor di FIFGROUP Cabang Magelang.

Kepala Cabang FIFGROUP Magelang, Hari Widodo memberikan apresiasi atas vonis yang dijatuhi majelis hakim pada oknum AM. 

“Bahwa segala perbuatan yang merugikan pihak lain tentu akan ada konsekuensi hukumnya yang harus dipertanggungjawabkan. Kehadiran PT Federal International Finance di  Magelang sejatinya mengemban Misi FIFGROUP yakni membawa kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat melalui fasilitas pembiayaan yang bertujuan memberi manfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat,” tutur Hari

Kasus ini berawal ketika saksi BN yang berdomisili di Rembang ingin memiliki sepeda motor. 

Melalui perantara sales marketing dealer yaitu saksi AW.

Saat itu AW memberi solusi untuk menggunakan identitas terdakwa AM yang berdomisili di Magelang dalam proses pembelian motor di FIFGROUP Cabang Magelang, supaya mudah dalam proses verifikasi, dan saksi BN menyetujui.

Atas arahan saksi AW, terdakwa AM memberikan keterangan yang tidak benar ketika proses verifikasi dilakukan FIFGROUP Cabang Magelang, dengan mengatakan bahwa unit akan digunakan oleh dirinya sendiri, namun kenyataannya akan digunakan oleh saksi BN.

Baca juga: Korban Copet Perayaan WJNC HUT Kota Jogja Berjumlah Belasan, Pelaku Sasar Tas Mahasiswi

Saksi BN juga tidak mengetahui bahwa motor Honda All New Scoopy Stylish tipe F1C02N28S2A tahun 2020, berwarna merah hitam, dengan nomor polisi AA4395OG yang dibelinya tersebut ternyata dibeli secara kredit melalui pembiayaan FIFGROUP.

Saksi BN kemudian menyerahkan uang pembelian motor kepada terdakwa AM.

Dalam perjalanan pembayaran angsuran, terdakwa AM mengalami keterlambatan dan baru membayar 9 kali angsuran, terakhir pada bulan Juni 2021. Dan atas keterlambatan ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14.595.283.

Atas keterlambatan angsuran tersebut, saat pihak FIFGROUP Cabang Magelang melakukan penagihan kepada terdakwa AM, diketahui bahwa unit tidak digunakan oleh terdakwa AM melainkan oleh saksi BN, dengan kata lain masuk ke dalam unsur pengalihan barang jaminan fidusia.

FIFGROUP Cabang Magelang akhirnya membuat laporan ke Polresta Magelang terkait tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia", dengan nomor perkara LP/B/45/III/2022/SPKT/POLRESMAGELANG/POLDA JATENG.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan AM sebagai tersangka.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, majelis hakim PN Mungkid akhirnya menjatuhkan vonis  1 tahun penjara terhadap AM. (tro).

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved