Pelecehan Seksual
Jika Alami Pelecehan Seksual di Kantor, Ini Yang Bisa Kamu Lakukan, Jangan Takut, Lapor!
Jika Alami Pelecehan Seksual di Kantor, Ini Yang Bisa Kamu Lakukan, Jangan Takut, Lapor!
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM - Tindakan yang termasuk dalam pelecehan seksual masih kerap terjadi di berbagai lingkungan mulai dari perkantoran hingga lingkungan Pendidikan, baik sekolah maupun kampus.
Tindakan yang termasuk pelecehan seksual mulai dari perkataan hingga sentuhan fisik dialami oleh para korban yang mayoritas perempuan, pun tak menampik laki laki juga bisa mendapatkan pelecehan seksual.
Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan seksual.
Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sementara itu, Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Contoh kasus, jika pelaku pelecehan adalah bos selaku atasan kepada bawahan, perbuatan ini termasuk pelecehan seksual yang berbentuk penyalahgunaan kedudukan dan wewenang dengan memanfaatkan ketidaksetaraan untuk melakukan perbuatan cabul.
Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:
Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).
1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga.
Baca juga: Satgas PPA Bantul Belum Terima Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus ISI Yogyakarta

Pelecahan Seksual di Kampus
Catatan Tribun Jogja mengungkapkan, setidaknya dalam kurun Waktu satu tahun terakhir, muncul beberapa kasus pelecehan seksual yang sudah terungkap dan kasus yang masih diduga sebagai pelecehan seksual.
Baru-baru ini, kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.