Satgas PPA Bantul Belum Terima Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus ISI Yogyakarta

Satgas PPA Bantul memiliki mekanisme respon cepat, terutama terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dan perempuan.

Istimewa
Ilustrasi Pelecehan seksual 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Bantul belum menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus ISI Yogyakarta.

"Sementara ini, kami belum menerima laporan terkait kekerasan seksual di ISI Yogyakarta. Kalau ada laporan, pasti kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur," kata Ketua Satgas PPA Kabupaten Bantul, Zainul Zain, kepada Tribunjogja.com, Senin (2/9/2024).

Ditambahkan, Satgas PPA Bantul memiliki mekanisme respon cepat, terutama terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dan perempuan.

Bahkan, dalam hitungan jam pun pihaknya akan merapat bilamana mendapatkan laporan kasus tersebut.

Zain pun mengaku mengetahui terkait dugaan kasus kekerasan seksual di ISI Yogyakarta

Namun, pihaknya tidak berani mengambil alih kasus itu jika korban tidak melapor kepada Satgas PPA Bantul dan jajarannya.

"Kami tidak berani mengambil alih kasus itu karena laporannya tidak ke kami. Dan kami takut, ketika kami ambil alih. padahal laporannya tidak masuk ke kami, kasus itu malah ditangani dengan double-double. Jadi penyelesaiannya tidak efektif," ujar Zain.

Ia menambahkan, pihaknya sudah pernah sudah melakukan hal yang sama.

Baca juga: Rektor ISI Yogyakarta Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Kalangan Dosen

Di mana, pihaknya membantu menangani permasalahan yang ada walau pihak korban tidak melaporkan ke Satgas PPA Bantul.

Akan tetapi, penyelesaiannya menjadi berbeda dan sempat terjadi intervensi terhadap korban lebih jauh.

"Kami, punya tugas pokok dan fungsi yakni menjangkau korban kekerasan yang dilaporkan ke lembaga teknis daerah atau melakukan jemput bola, apabila ada laporan dari masyarakat," jelasnya.

Lain halnya apabila terbukti terdapat kasus yang benar-benar tidak ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Maka, Satgas PPA Bantul akan membantu mengambil alih kasus tersebut dan membantu menuntaskannya sesuai dengan assessment awal yang disampaikan ke UPTD PPA terkait.

"Jadi seperti itu. Karena kami  tidak bisa asal-asalan mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus yang ada," pungkas Zain.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved