DKP DI Yogyakarta Tindak Tegas Penjual Ikan Predator dan Invasif, INi Alasannya

Para penjual ikan predator itu telah diproses hukum karena telah terbukti menjual belikan ikan tersebut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak tegas penjual ikan predator dan invasif di wilayah perairan selatan Yogyakarta.

Para penjual ikan predator itu telah diproses hukum karena telah terbukti menjual belikan ikan tersebut.

Setidaknya, sudah ada tiga pemilik toko ikan invasif yang telah divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan karena terbukti bersalah.

"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di Kabupaten Sleman dua dan di Bantul satu," kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong, saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).

Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.

Ikan invasif ini merupakan ikan yang diperkenalkan atau menyebar di luar habitat aslinya dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau ekonomi.

Ikan invasif dapat berdampak negatif pada ekosistem perairan, seperti mengancam keberadaan ikan asli.

"Untuk yang menjual di toko, sementara ini sudah tidak ada. Tapi kalau yang 'online', kami masih menemukan, hanya ketika kami mau berinteraksi, ikannya tidak ada jadi belum ketemu ikannya," ungkapnya.

Baca juga: DPD KSPSI DIY Bersama Pekerja Korban PHK Layangkan Gugatan ke Pengadilan Industrial PN Jogja

Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan tersebut sangat cepat dan telah merajalela di perairan DIY baik di sungai maupun waduk.

Sebagai contoh, menurut Vony, di Waduk Sermo, Kabupaten Kulon Progo saat ini diperkirakan telah didominasi ikan predator jenis Red Devil.

"Kalau orang mancing dapatnya bukan ikan lokal, tapi Red Devil dan mereka itu berkembangnya sangat cepat," jelasnya.

Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.

Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan itu telah dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.

Sejak awal 2024, DKP DIY telah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, dan 1 ekor Arapaima.

Hingga saat ini tercatat ada lima orang yang telah menyerahkan secara sukarela. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved