Pegiat Antikorupsi Dukung KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan CSR di BI dan OJK

Pelibatan lembaga antirasuah ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana CSR telah sesuai dengan prosedur

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.

Terkait hal ini, Pakar Hukum dan Pegiat Anti-Korupsi, Hardjuno Wiwoho meminta keseriusan KPK untuk mengusut tuntas hal tersebut.

Pelibatan lembaga antirasuah ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana CSR telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta untuk menghindari praktik-praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat.

“KPK perlu mendalami secara menyeluruh kemana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkap Hardjuno dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Piyungan Bantul, Ini Modus yang Digunakan

Menurutnya, upaya membongkar pemanfaatan dana CSR di BI dan OJK ini untuk memastikan apakah dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. 

“Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan Korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggungjawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” tegasnya.

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair)  ini menegaskan dana CSR, apalagi yang berasal dari lembaga negara, seharusnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang jelas.

Seperti program beasiswa, bantuan UMKM, atau pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah. 

“Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera di ungkap dan di tangkap,” tegasnya.

Hardjuno menjelaskan meluasnya kasus korupsi yang terus terjadi di republiknya ini  membuat pengesahan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting.

“Jadi, kami mendesak RUU Perampasan Aset segera di sahkan menjadi UU. Karena kenyataanya kerugian negara akibat korupsi sangat besar,” jelasnya. (*/rls)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved