DPRD Kota Yogyakarta Umumkan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

PDI Perjuangan Gerindra dan PKS mendapat jatah pimpinan DPRD Kota Yogyakarta, setelah meraup suara terbanyak dalam Pileg 2024 silam.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD Kota Yogyakarta secara resmi mengumumkan tiga pimpinan definitif periode 2024-2029, melalui rapat paripurna, Kamis (3/10/2024).

Ketiganya adalah Wisnu Sabdono Putro (PDI Perjuangan) sebagai Ketua DPRD, serta Sinarbiyat Nujanat (Partai Gerindra) dan Triyono Hari Kuncoro (PKS) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta.

Sebagai informasi, PDI Perjuangan Gerindra dan PKS mendapat jatah pimpinan DPRD Kota Yogyakarta, setelah meraup suara terbanyak dalam Pileg 2024 silam.

Rinciannya, PDI Perjuangan dengan 23,7 persen suara (11 kursi), kemudian disusul Partai Gerindra dengan 13,2 persen suara (5 kursi) dan PKS 12,1 persen suara (5 kursi).

Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, mengatakan nantinya tiga pimpinan definitif tersebut bakal ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY.

Alhasil, selepas rapat parpurna, pihaknya pun langsung berproses, agar sesegera mungkin memperoleh SK sebagai dasar penetapan.

"Turunnya kapan, kita tunggu saja. Tapi, kami sudah berproses, besok surat sudah langsung kami kirimkan," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

"Nanti, setelah mendapat SK Gubernur, baru dilakukan penetapan pimpinan. Sekarang baru pengumuman, tapi sudah fix tiga nama itu," tambahnya.

Baca juga: Dapat Tindakan Represif dari Petugas UPT, Pedagang Teras Malioboro 2 Mengadu ke DPRD Kota Yogya

Wisnu pun menegaskan, sebagai pimpinan sementara, pihaknya memegang teguh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam payung hukum itu, terdapat empat tugas utama yang harus diemban, meliputi memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun tata tertib (tatib) dan peraturan DPRD, serta menetapkan pimpinan definitif.

"Dari keempat tugas itu, tinggal menyisakan dua yang belum, yaitu menyusun tatib dan menetapkan pimpinan definitif. Semoga secepatnya bisa terselesaikan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), Dwi Candra Putra, mendesak pimpinan definitif dan alkap (alat kelengkapan) DPRD Kota Yogyakarta untuk periode 2024-2029 segera dibentuk.

Bukan tanpa alasan, ia menyebut, legislatif mempunyai pekerjaan rumah besar yang ditinggalkan periode sebelumnya, karena tak terkejar waktu.

Khususnya, terkait pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 dan pembahasan APBD 2025. 

Belum lagi adanya tiga propemperda yang belum dipansuskan, serta satu raperda tentang persampahan yang urung difinalisasi DPRD lama.

"Karena ketika proses politik ini lambat dikomunikasikan dan disepakati, kami tidak ingin masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai legislator periode ini dianggap tidak bisa bekerja secara maksimal dan makan gaji buta," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved