Berita Kriminal

Pengakuan Pengedar dan Pelaky Penyalahgunaan Narkotika yang Diringkus Polisi di Sewon Bantul

Salah satu pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, L (36), mengaku tidak mengetahui risiko dari tindakan yang dilakukannya.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Jajaran Polres Bantul menjelaskan kasus pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024). 

"Per paket saya dapat komisi Rp40 ribu. Tapi kalau sekali ambil barang bisa dapat komisi Rp500 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit 1 Idik  Satnarkoba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra, berujar, bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk mencari siapa yang menjadi atasan pelaku tersebut.

"Kasus sedang kami kembangkan dan kami masih memburu Mr. X (atasan pelaku RV)," jelasnya.

Ipda Denny Hermawan Saputra juga mengungkapkan empat orang itu diringkus setelah polisi menerima informasi di suatu indekos yang berada di Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, sering dijadikan pesta dan tempat transaksi narkoba. 

"Mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal surat perintah tugas terhadap diduga penyalahgunaan narkoba. Pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan," jelasnya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved