Berita Kriminal
Pengakuan Pengedar dan Pelaky Penyalahgunaan Narkotika yang Diringkus Polisi di Sewon Bantul
Salah satu pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, L (36), mengaku tidak mengetahui risiko dari tindakan yang dilakukannya.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
"Per paket saya dapat komisi Rp40 ribu. Tapi kalau sekali ambil barang bisa dapat komisi Rp500 ribu," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit 1 Idik Satnarkoba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra, berujar, bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk mencari siapa yang menjadi atasan pelaku tersebut.
"Kasus sedang kami kembangkan dan kami masih memburu Mr. X (atasan pelaku RV)," jelasnya.
Ipda Denny Hermawan Saputra juga mengungkapkan empat orang itu diringkus setelah polisi menerima informasi di suatu indekos yang berada di Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, sering dijadikan pesta dan tempat transaksi narkoba.
"Mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal surat perintah tugas terhadap diduga penyalahgunaan narkoba. Pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan," jelasnya.(*)
Kebiasaan Lupa Cabut Kunci Motor Membawa Malapetaka, Pelaku Hafal kemudian Beraksi |
![]() |
---|
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Pemuda Terpergok Warga Curi Uang Kotak Infak Musala di Tempel Sleman, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.