Pilkada 2024
Pemkab Sleman Tunggu Rekomendasi BKN Soal Dugaan Ketidaknetralan ASN di Pilkada 2024
Pemkab Sleman sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN, termasuk hingga jajaran kalurahan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait adanya dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto, mengatakan pihaknya menunggu keputusan dari BKN.
Sebab laporan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman langsung diteruskan ke BKN.
"Itu kan ke BKN dulu (laporan Bawaslu Sleman), nanti BKN bagaimana (keputusannya). Kami mendorong komunikasi Bawaslu Sleman dan BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan), posisi kita seperti apa," katanya, Senin (30/09/2024).
Ia menyebut Pemkab Sleman sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN, termasuk hingga jajaran kalurahan.
“Surat Edaran sudah ada, besok juga ada deklarasi netralitas ASN,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono, mengungkapkan pihaknya masih menunggu rekomendasi BKN.
Ia menyebut memang ada sanksi bagi ASN yang tidak netral, yaitu etik dan disiplin.
"Kalau sanksi ya tergantung nanti tingkat ketidaknetralannya. Kalau di ASN hanya ada nanti kalau ada sanksi terkait etik dan sanksi disiplin," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Sleman Sambangi Tempat Hiburan Malam yang Ditolak Warga di Ngaglik
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Pada Kamis (12/09/2024) lalu, seorang ASN di lingkungan Pemkab Sleman membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman.
Namun sabun cuci tangan yang dibagikan ASN tersebut telah dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
“Meski belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman waktu itu, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito menambahkan seluruh ASN wajib menjaga netralitas, terutama dalam masa Pemilu atau Pilkada.
Ia pun mengimbau seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat kapanewon dan kalurahan untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.
"Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," imbuhnya. (*)
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.