ASN Pemkab Magelang Diwajibkan Tunaikan Zakat Melalui Baznas

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Dok. Istimewa
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Magelang diwajibkan untuk menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Magelang diwajibkan untuk menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. 

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang, Budi Daryanto, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini untuk seluruh ASN, termasuk Non ASN yang menerima penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Bagi yang sudah memenuhi nishab bulanan sebesar Rp6.859.394, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Sedangkan bagi yang belum, dianjurkan untuk memberikan infak sebesar 1,25 persen," jelasnya.

Budi menambahkan bahwa infak merupakan cara untuk melatih diri agar ketika harta sudah mencapai nishab, kewajiban zakat tidak terasa berat.

Dia berharap pengumpulan ZIS dapat berjalan lancar, sehingga penghasilan ASN dapat menjadi berkah.

Baca juga: Pj Bupati Magelang Dorong Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah melalui Baznas

Untuk mendukung pengumpulan ZIS, Diskominfo juga akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam waktu dekat.

Ketua Baznas Kabupaten Magelang, M. Kholid As'adi, menjelaskan bahwa zakat harus dikeluarkan dari semua bentuk penghasilan halal yang mencapai nishab, baik secara tahunan maupun bulanan.

"Jika pengumpulan zakat ini optimal, pendistribusiannya juga akan maksimal dan bisa menjangkau masyarakat di pedesaan yang membutuhkan bantuan," ujarnya. Kholid menambahkan, selama ini permohonan bantuan yang paling banyak diterima Baznas berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, modal usaha UMKM, serta pendidikan dan kesehatan.

Dia juga menekankan bahwa bagi ASN yang keberatan untuk menunaikan zakat sesuai dengan Inbup, harus membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Bupati Magelang, dengan diketahui oleh Kepala Dinas Kominfo.

Dengan terbitnya Inbup ini, diharapkan kesadaran setiap wajib zakat untuk menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku semakin meningkat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved