Langkah Konkrit Paniradya Wujudkan Tata Kelola Tanah Kasultanan yang Transparan dan Akuntabel

Paniradya Kaistimewaan DIY terus berupaya memastikan pengelolaan tanah-tanah istimewa ini berjalan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
dok. Tribun Jogja
Langkah Konkrit Paniradya Wujudkan Tata Kelola Tanah Kasultanan yang Transparan dan Akuntabel 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan isu strategis yang membutuhkan perhatian khusus.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Paniradya Kaistimewaan DIY terus berupaya memastikan pengelolaan tanah-tanah istimewa ini berjalan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

Puji Winanti, S.T.P., M.P.A., Kabid Urusan Pertanahan Paniradya Kaistimewaan DIY, menjelaskan bahwa pertanahan merupakan salah satu urusan keistimewaan yang sangat penting.

“Paniradya memiliki peran sentral dalam perencanaan dan pengawasan pengelolaan tanah kasultanan dan kadipaten. Kami berkomitmen untuk melakukan perencanaan yang matang dan menyeluruh,” ujarnya dalam Talkshow Jogja Menyapa, Jumat (27/9/2024).

Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada DIY dalam mengatur urusan pertanahan, termasuk tanah kasultanan dan kadipaten. Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten, Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta peraturan-peraturan turunan lainnya yang lebih spesifik.

Untuk mencapai tujuan pengelolaan yang optimal, Paniradya telah melaksanakan beberapa langkah konkret, antara lain melakukan inventarisasi dan pemetaan secara detail terhadap seluruh aset Tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Selain itu, mempercepat proses sertifikasi tanah untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa.

Paniradya turut enyusun rencana tata ruang yang terintegrasi dengan tata ruang DIY secara keseluruhan, sehingga pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukkannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun budaya.

Puji Winanti berharap dengan adanya pengelolaan yang baik dan terukur, Tanah Kasultanan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat DIY.

"Kami ingin memastikan bahwa Tanah Kasultanan dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga dapat menjadi warisan yang berharga bagi generasi mendatang," ujarnya.

Sejarah Kunci untuk Memahami dan Mengelola Tanah Kasultanan  

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Harto Juwono, sejarawan dari Universitas Negeri Sebelas Maret, menekankan pentingnya memahami konteks sejarah dalam mengelola Tanah Kasultanan Yogyakarta. Menurutnya, Tanah Kasultanan bukan hanya sekadar aset fisik, tetapi juga menyimpan sejarah panjang yang kompleks.

"Sultan Ground atau Tanah Kesultanan itu memang bersumber dari masa lalu, dengan demikian maka mau tidak mau akan bicara konteks historis. Karena konteksnya historis, bagi publik yang awam akan menggap ini bicara tentang masa lalu padahal tidak seperti itu," ujar Harto Juwono.Dr. Harto Juwono menjelaskan bahwa isu-isu seperti pertanahan dan silsilah yang berkaitan dengan Tanah Kasultanan membutuhkan kajian mendalam dari perspektif sejarah.

"Misal kita kaji konteks persoalan penting seperti pertanahan, silsilah, itu bukan sekadar cerita tapi objek yang perlu diteliti. Penelitiannya ini mau tidak mau menggunakan keilmuan yang dekat dengan sejarah," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved