Langkah Konkrit Paniradya Wujudkan Tata Kelola Tanah Kasultanan yang Transparan dan Akuntabel
Paniradya Kaistimewaan DIY terus berupaya memastikan pengelolaan tanah-tanah istimewa ini berjalan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Dengan memahami sejarah, kita dapat menentukan status kepemilikan tanah yang jelas, menghargai nilai budaya dan sejarah yang terkandung di dalamnya, serta membuat keputusan yang lebih baik dalam pemanfaatan tanah.
"Penelitian mengenai Tanah Kasultanan harus menggunakan metode ilmiah yang rigor," tegas Harto Juwono.
"Data yang akurat dan analisis yang mendalam sangat penting untuk menghasilkan kesimpulan yang objektif dan valid," tambahnya.
Sementara Dr. Susanto, Dosen Prodi Ilmu Sejarah FIB Universitas Negeri Sebelas Maret mengungkapkan bahwa Perjanjian Giyanti bukanlah sekadar peristiwa pembagian wilayah, tetapi merupakan hasil dari intrik politik yang kompleks. Susanto menjelaskan bahwa VOC memainkan peran sentral dalam memecah belah Kerajaan Mataram.
Susanto juga menjelaskan bahwa proses perundingan Perjanjian Giyanti berlangsung cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak.
Susanto menyimpulkan bahwa Perjanjian Giyanti memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap sejarah Jawa. (*)
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Arti Penting Penyerahan 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan, Ini Kata Bupati Sleman |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.