Polresta Yogyakarta Imbau Masyarakat Tak Berkendara Sambil Merokok, Ini Bahaya dan Pelanggarannya
Hal ini dinilai membahayakan pengguna jalan lain, sebab abu rokok yang terbang akibat tertiup angin bisa mengganggu hingga melukai pengendara
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat pengguna jalan tidak merokok ketika sedang berkendara.
Hal ini dinilai membahayakan pengguna jalan lain, sebab abu rokok yang terbang akibat tertiup angin bisa mengganggu hingga melukai pengendara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengatakan kebiasaan merokok sambil berkendara ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Abu rokok yang berterbangan, dapat memicu gangguan konsentrasi, hingga menyebabkan kebakaran.
“Merokok saat mengemudi itu sama saja dengan bermain api di jalan raya,” tegas AKP Sujarwo, Kamis (26/9/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Sebut 50 Persen Pengguna Obaya Terlibat Aksi Gangguan Kamtibmas
Untuk itu Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dan bertanggung jawab.
"Hindari merokok saat berkendara dan patuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," terang Sujarwo.
Gangguan abu rokok saat berkendara ini dirasakan salah satu warga bernama Andika, dimana karyawan swasta yang satu ini pernah terkena abu rokok saat berkendara.
Abu rokok tersebut sempat mengenai area wajahnya ketika ia berada tepat dibelakang dari salah satu pengendara yang sedang merokok.
"Itu sangat menganggu, abunya terbang hampir kena mata saya. Waktu saya tegur dia malah kabur," jelasnya.
Ia berharap Polisi menindak tegas bagi pengguna jalan yang berkendara sembari merokok. (*)
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Kapolresta Yogyakarta Imbau Masyarakat Kibarkan Merah Putih untuk Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Polresta Yogyakarta Tangkap 2 Jukir Liar yang Nuthuk Parkir Rp50.000 ke Wisatawan |
![]() |
---|
Kospin PAM Yogyakarta Gagal Bayar Sejak 2020, Nasabah Lapor Polisi dan Berharap Uang Kembali |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Parkir Liar di Kawasan Malioboro, Karcis Diduga Hanya Sobekan Kertas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.