Polresta Yogyakarta Tangkap 2 Jukir Liar yang Nuthuk Parkir Rp50.000 ke Wisatawan
Polresta Yogyakarta menangkap dua juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif Rp 50.000 kepada wisatawan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta menangkap dua juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif Rp 50.000 kepada wisatawan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengatakan jukir yang ditangkap berinisial TIW (46) dan S (60). Keduanya ditangkap pada Minggu (03/08/2025).
Kedua pelaku merupakan jukir liar di Jalan Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Parkir Liar di Kawasan Malioboro, Karcis Diduga Hanya Sobekan Kertas
"Korban yang merupakan wisatawan berkunjung ke Malioboro pada Minggu (27/07/2025) pukul 09.30 WIB. Dikenakan tarif Rp 50.000 saat parkir di Jalan Suryatmajan, depan kompleks Kepatihan (Kantor Gubernur DIY)," katanya, Senin (04/08/2025).
Pada saat kejadian, korban tidak mendapatkan karcis resmi. Korban justru mendapatkan sepotong kertas bertuliskan nominal Rp 50.000.
Setelah mendapatkan aduan dari wisatawan, jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku akan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) pada Rabu (06/08/2025) besok," ujarnya. (maw)
Empat Pemuda Curi Ayam di Umbulharjo, Gunakan Replika Pedang Kayu saat Beraksi |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Penangkapan Seorang Pria oleh Warga di Simpang Tamsis Yogyakarta |
![]() |
---|
Ribuan Pesilat Turun ke Jalan Malioboro Meriahkan Pawai PMF 2025 |
![]() |
---|
Pesilat Malaysia dan Australia Memukau Penonton di Pencak Malioboro Festival 2025 |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol ATM di Bugisan Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.