Polresta Yogyakarta Tangkap 2 Jukir Liar yang Nuthuk Parkir Rp50.000 ke Wisatawan 

Polresta Yogyakarta menangkap dua juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif Rp 50.000 kepada wisatawan.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, saat diwawancara awak media, Selasa (14/5/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta menangkap dua juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif Rp 50.000 kepada wisatawan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengatakan jukir yang ditangkap berinisial TIW (46) dan S (60). Keduanya ditangkap pada Minggu (03/08/2025). 

Kedua pelaku merupakan jukir liar di Jalan Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Parkir Liar di Kawasan Malioboro, Karcis Diduga Hanya Sobekan Kertas

"Korban yang merupakan wisatawan berkunjung ke Malioboro pada Minggu (27/07/2025) pukul 09.30 WIB. Dikenakan tarif Rp 50.000 saat parkir di Jalan Suryatmajan, depan kompleks Kepatihan (Kantor Gubernur DIY)," katanya, Senin (04/08/2025).

Pada saat kejadian, korban tidak mendapatkan karcis resmi. Korban justru mendapatkan sepotong kertas bertuliskan nominal Rp 50.000.

Setelah mendapatkan aduan dari wisatawan, jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku akan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) pada Rabu (06/08/2025) besok," ujarnya. (maw)


 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved