Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 4 Kurikulum Merdeka: Asuransi, Bank dalam Fikih Muamalah
Materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 4 tentang Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
a. Definisi bank syariah
Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam.
b. Sejarah bank syariah
Bank syariah yang pertama kali didirikan di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.
Inisiatif pendirian bank syariah ini dimulai sejak tahun 1990 ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
c. Dasar hukum perbankan syariah
Regulasi tentang perbankan syariah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 ini mengatur secara jelas bahwa baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah perjanjian yang dilandaskan pada hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan dalam bentuk kegiatan usaha atau transaksi lainnya yang dinyatakan sesuai syariah.
d. Kegiatan usaha bank syariah
a) Penghimpun dana
1. Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah ini terdiri dari dua macam yaitu: wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah.
Dan prinsip wadiah yang lazim dipergunakan oleh bank syariah adalah wadiah yad dhamanah yaitu kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk giro dan tabungan.
2. Penghimpun Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian kerjasama atas sebuah usaha di mana pihak pertama bertindak sebagai penyedia dana (shahibul maal) dan pihak kedua bertanggungjawab untuk pengelolaan usaha (mudharib).
Mudharabah terbagi menjadi tiga macam yaitu: mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah.
b) Penyalur dana
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk sebagai berikut: jual beli, investasi, dan sewa-menyewa.
c) Jasa pelayanan
Jasa pelayanan yang ditawarkan oleh bank syariah berdasarkan pada akad sebagai berikut: wakalah, hawalah, kafalah dan rahm.
e. Hikmah dan manfaat dari bank syariah
1) Terhindar dari perbuatan riba
2) Keuntungan diperhitungkan bedasarkan bagi hasil
3) Dana nasabah digunakan sesuai syariah
4) Dana ditunjukkan untuk kemaslahatan umat
5) Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Dari pembahasan mengenai asuransi dan perbankan dalam fikih muamalah, dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan panduan yang sangat komprehensif dalam mengelola keuangan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, kita tidak hanya mendapatkan keuntungan materi, tetapi juga ketenangan hati karena telah menjalankan perintah agama. ( MG Maryam Andalib )
Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 2 Kurikulum Merdeka: Hakikat Syu’abul Iman
OJK Dorong BPD Bertransformasi untuk Meningkatkan Daya Saing |
![]() |
---|
Inkubasi Bisnis Kawula Muda DIY Memasuki Level 2, Kesiapan Pelaku Usaha Belia Diuji |
![]() |
---|
Lazizmu Kota Yogya Salurkan 'Beasiswa Mentari' untuk Puluhan Siswa Tidak Mampu |
![]() |
---|
Cara Mengatur Keuangan, Biar Dompet Tetap Aman |
![]() |
---|
BI Dorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di DIY Melalui Kegiatan SEMESTA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.