Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 4 Kurikulum Merdeka: Asuransi, Bank dalam Fikih Muamalah

Materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 4 tentang Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA 

 

c. Dasar hukum asuransi syariah

Secara hukum dalam Alquran, Q.S. al-Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan,”

Adapun dalam hukum asuransi syariah di Indonesia yakni, fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah. 

 

d. Rukun, syarat, dan larangan asuransi syariah

Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul.

Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu: kafil (orang yang menjamin), makful lah (orang yang berpiutang), makful ‘anhu (orang yang berhutang), dan makful bih (utang).

Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah: 

1) Baligh 

2) Berakal 

3) Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan) 

4) Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar) 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved