Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 4 Kurikulum Merdeka: Asuransi, Bank dalam Fikih Muamalah
Materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 4 tentang Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
c. Dasar hukum asuransi syariah
Secara hukum dalam Alquran, Q.S. al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan,”
Adapun dalam hukum asuransi syariah di Indonesia yakni, fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah.
d. Rukun, syarat, dan larangan asuransi syariah
Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul.
Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu: kafil (orang yang menjamin), makful lah (orang yang berpiutang), makful ‘anhu (orang yang berhutang), dan makful bih (utang).
Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah:
1) Baligh
2) Berakal
3) Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
4) Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
OJK Dorong BPD Bertransformasi untuk Meningkatkan Daya Saing |
![]() |
---|
Inkubasi Bisnis Kawula Muda DIY Memasuki Level 2, Kesiapan Pelaku Usaha Belia Diuji |
![]() |
---|
Lazizmu Kota Yogya Salurkan 'Beasiswa Mentari' untuk Puluhan Siswa Tidak Mampu |
![]() |
---|
Cara Mengatur Keuangan, Biar Dompet Tetap Aman |
![]() |
---|
BI Dorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di DIY Melalui Kegiatan SEMESTA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.