Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 4 Kurikulum Merdeka: Asuransi, Bank dalam Fikih Muamalah
Materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 4 tentang Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM – Di era globalisasi, transaksi keuangan tentu semakin kompleks.
Namun, selayaknya seorang muslim, kita perlu memastikan bahwa setiap transaksi yang kita lakukan sesuai dengan syariat Islam.
Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 4 tentang Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah.
Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati.
Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menganalisis implementasi fikih muamalah: asuransi, bank, koperasi syariah di masyarakat, serta menyakini bahwa ketentuan fikih muamalah adalah ajaran agama.

Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA/SMK Bab 4
A. Asuransi Syariah
a. Definisi asuransi syariah
Asuransi syariah atau juga dikenal dengan asuransi takaful yaitu berasal dari bahasa Arab yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama.
Menurut istilah asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur`an dan sunah.
b. Sejarah berdirinya asuransi syariah
Perusahaan asuransi syariah pertama yang lahir di Indonesia dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
ICMI bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Bank Muamalat Tbk.
Kemudian melalui Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) didirikanlah PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada tanggal 24 Februari 1994 yang diresmikan oleh Menristek/Kepala BPPT BJ Habibie sebagai perusahan perintis pengembangan asuransi syariah yang pertama di Indonesia.
c. Dasar hukum asuransi syariah
Secara hukum dalam Alquran, Q.S. al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan,”
Adapun dalam hukum asuransi syariah di Indonesia yakni, fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah.
d. Rukun, syarat, dan larangan asuransi syariah
Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul.
Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu: kafil (orang yang menjamin), makful lah (orang yang berpiutang), makful ‘anhu (orang yang berhutang), dan makful bih (utang).
Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah:
1) Baligh
2) Berakal
3) Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
4) Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
5) Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
6) Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)
e. Tujuan dan prinsip asuransi syariah
Prinsip dasar asuransi syariah antara lain: tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerjasama, amanah, kerelaan, larangan praktik riba, larangan praktik judi (maisir).
f. Perbedaan asuransi syariah dan non syariah
Beberapa perbedaan bentuk asuransi umum dan syariah, antara lain:

g. Manfaat asuransi syariah bagi umat
1) Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw. untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
2) Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesam
3) Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat
4) Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh hanya satu pihak
Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 3 Kurikulum Merdeka: Berfoya-foya, Riya, Takabur, Hasad
B. Perbankan Syariah
a. Definisi bank syariah
Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam.
b. Sejarah bank syariah
Bank syariah yang pertama kali didirikan di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.
Inisiatif pendirian bank syariah ini dimulai sejak tahun 1990 ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
c. Dasar hukum perbankan syariah
Regulasi tentang perbankan syariah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 ini mengatur secara jelas bahwa baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah perjanjian yang dilandaskan pada hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan dalam bentuk kegiatan usaha atau transaksi lainnya yang dinyatakan sesuai syariah.
d. Kegiatan usaha bank syariah
a) Penghimpun dana
1. Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah ini terdiri dari dua macam yaitu: wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah.
Dan prinsip wadiah yang lazim dipergunakan oleh bank syariah adalah wadiah yad dhamanah yaitu kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk giro dan tabungan.
2. Penghimpun Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian kerjasama atas sebuah usaha di mana pihak pertama bertindak sebagai penyedia dana (shahibul maal) dan pihak kedua bertanggungjawab untuk pengelolaan usaha (mudharib).
Mudharabah terbagi menjadi tiga macam yaitu: mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah.
b) Penyalur dana
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk sebagai berikut: jual beli, investasi, dan sewa-menyewa.
c) Jasa pelayanan
Jasa pelayanan yang ditawarkan oleh bank syariah berdasarkan pada akad sebagai berikut: wakalah, hawalah, kafalah dan rahm.
e. Hikmah dan manfaat dari bank syariah
1) Terhindar dari perbuatan riba
2) Keuntungan diperhitungkan bedasarkan bagi hasil
3) Dana nasabah digunakan sesuai syariah
4) Dana ditunjukkan untuk kemaslahatan umat
5) Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Dari pembahasan mengenai asuransi dan perbankan dalam fikih muamalah, dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan panduan yang sangat komprehensif dalam mengelola keuangan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, kita tidak hanya mendapatkan keuntungan materi, tetapi juga ketenangan hati karena telah menjalankan perintah agama. ( MG Maryam Andalib )
Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 2 Kurikulum Merdeka: Hakikat Syu’abul Iman
OJK Dorong BPD Bertransformasi untuk Meningkatkan Daya Saing |
![]() |
---|
Inkubasi Bisnis Kawula Muda DIY Memasuki Level 2, Kesiapan Pelaku Usaha Belia Diuji |
![]() |
---|
Lazizmu Kota Yogya Salurkan 'Beasiswa Mentari' untuk Puluhan Siswa Tidak Mampu |
![]() |
---|
Cara Mengatur Keuangan, Biar Dompet Tetap Aman |
![]() |
---|
BI Dorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di DIY Melalui Kegiatan SEMESTA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.