Kecelakaan Kereta di Sedayu

KAI Daop 6 Yogyakarta Beberkan Kronologi KA Taksaka Tertemper Truk Mixer di Sedayu

Kecelakaan ini mengakibatkan truk mengalami rusak parah.Begitu pula dengan KA Taksaka yang juga mengalami ringsek bagian depan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tangkapan Layar Instagram Story @nandasfmnn
Foto kecelakaan kereta api Taksaka menabrak truk molen di perlintasan kereta api Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) pagi. Foto diunggah oleh akun Instagram @nandasfmnn. (Tangkapan Layar Instagram Story @nandasfmnn) 

Humas KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. 

Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. Saya ulang "Mulai" menutup, harus berhenti.

"Saat ini sopir telah diamankan oleh Polsek Sedayu dan kami KAI akan melanjutkan ke proses hukum," jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Ingat untuk berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, aman silakan jalan," imbuh Kris.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mohon maaf atas kejadian ini dan akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved