Pilkada Gunungkidul 2024

KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon untuk Pilkada Gunungkidul 2024

Ketiga pasangan tersebut yakni Endah Subekti Kuntariningsih -Joko Parwoto, Sutrisna Wibawa-Sumanto, dan Sunaryanta -Mahmud Ardi Widanto.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi : Pilkada 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menetapkan tiga  pasangan calon  bupati  dan wakil bupati pada Pilkada 2024 dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu (22/9/2024).

Komisioner KPU Gunungkidul Suparmi mengatakan, dari hasil pleno tertutup tersebut menetapkan tiga bakal pasangan calon  menjadi pasangan calon pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunungkidul mendatang. 

"Penetapan ketiga pasang calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan  lengkap,"ujarnya saya dihubungi, pada Minggu (22/9/2024).

Adapun, ketiga pasangan tersebut, yakni Endah Subekti Kuntariningsih -Joko Parwoto, Sutrisna Wibawa-Sumanto, dan Sunaryanta -Mahmud Ardi Widanto.

"Setelah kami lakukan penelitian administrasi hingga kemudian perbaikan, semuanya sudah memenuhi. Terkait dengan tanggapan masyarakat, itu kemarin ada satu yang disampaikan kepada salah satu pasangan calon. Namun, setelah kami lakukan pemeriksaan dinyatakan tidak mempengaruhi pendaftaran pasangan calon tersebut,"ujarnya.

Ia mengatakan,  tahapan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut , pada Senin (23/9/2024) dimulai sekira pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul.

Adapun mekanisme pengundian nomor urut,kata dia, diawali dengan pengambilan nomor antrean melalui bola undian kecil. Untuk pengambilan nomor antrean itu nanti diurutkan dengan waktu pendaftaran masing-masing calon dulu.

"Selanjutnya, berdasarkan nomor antrean tersebut  pasangan akan mengambil selongsong yang berisi nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setelah itu, kami akan membuat berita acara dan keputusan Ketua KPU terkait dengan penetapan nomor pasangan calon bupati dan wakil bupati,"ungkapnya.

Usai melakukan tahapan tersebut, dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai yang akan dilakukan seluruh pasangan calon dan forkopimda.

Adapun, KPU Gunungkidul saat pengundian nomor memberikan  kuota setiap paslon sebanyak 30 orang yang terdiri dari  paslon, pimpinan parpol, dan juga seluruh pendukung yang menyertai ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved