Pilkada Kota Yogyakarta 2024

BREAKING NEWS : KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Peserta Pilkada Kota Yogyakarta 2024, Ini Daftarnya

KPU Kota Yogyakarta menyebut berdasar hasil penelitian dan verifikasi dokumen pendaftaran, ketiganya dinyatakan memenuhi syarat.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Suasana jumpa media penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Minggu (22/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, yang akan berkontestasi di Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024).

Ketiganya adalah paslon M Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo yang diusung Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP dan PKB, serta tiga partai non-parlemen, yakni Partai Buruh, PSI dan Partai Ummat.

Kemudian, duet Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena, yang diusung PAN dan NasDem, serta enam partai non-parlemen, yaitu Partai Demokrat, Hanura, Gelora, Garuda, PKN dan Perindo.

Terakhir, pasangan Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan yang diusung oleh PDI Perjuangan, tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Yogyakarta, Erizal, mengungkapkan berdasar hasil penelitian dan verifikasi dokumen pendaftaran, ketiganya dinyatakan memenuhi syarat.

Sehingga, tahapan Pilkada Kota Yogyakarta dapat berlanjut ke pengundian nomor urut, yang rencananya bakal digelar pada Senin (23/9/24) malam.

"Kami sudah melakukan klarifikasi juga, termasuk soal ijazah SMA, sudah kami pastikan keabsahannya. Jadi, InsyaAllah calon-calon kita ini baik-baik semua, sepemahaman kami, ya" katanya.

Baca juga: KPU Kota Yogyakarta Tetapkan 320.594 Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024

Meski demikian, Erizal tidak menampik, saat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon pada 27-29 Agustus, dokumen yang disodorkan ke KPU statusnya masih belum memenuhi syarat.

Namun, seluruh kandidat bersama timnya mampu memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan rangkain perbaikan berkas persyaratan.

"Alhamdulillah, pada 13 September sudah dilakukan semua perbaikan dan kami nyatakan memenuhi syarat. Baik dari segi kelengkapan dokumen pencalonan, atau syarat-syarat lain soal batasan usia dan tidak pernah tersangkut kasus hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Erizal menandaskan, melalui penetapan paslon tersebut, sebagian besar partai politik di Kota Yogya ikut mengusulkan jagoannya di kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Ia menyebut, hanya dua partai saja yang tidak ambil bagian dalam proses pengusungan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya, di mana keduanya berstatus non-parlemen.

"Semua parpol ikut mengusulkan pasangan calon. Kecuali dua partai saja, PBB dan Hanura, yang tidak mengusung siapapun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved