Satu Toko di Kawasan Tugu Jogja Jadi Sasaran Vandalisme, Pelakunya Diduga WNA

Pemilik Toko Wisno Grahakom, Willy Sudjono (62), mengatakan aksi vandalisme tersebut dilakukan pada Rabu (18/9/2024) dini hari, sekitar pukul 02.00

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Pemilik Toko Wisno Grahakom, Willy Sudjono, menunjukkan coretan vandalisme yang menimpa unit bisnisnya, Rabu (18/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah toko elektronik di kawasan Tugu Pal Putih, atau Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Yogyakarta, jadi sasaran vandalisme oleh orang tidak dikenal.

Berdasarkan pantauan CCTV, perilaku tercela itu dilakukan sekelompok pemuda yang terdiri dari empat orang, di mana dua di antaranya diduga Warga Negara Asing (WNA).

Pemilik Toko Wisno Grahakom, Willy Sudjono (62), mengatakan aksi vandalisme tersebut dilakukan pada Rabu (18/9/2024) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Alhasil, pihaknya pun baru mengetahui tokonya jadi sasaran vandalisme pada pagi hari, saat salah satu petugasnya hendak membuka rolling door.

"Kalau dilihat dari CCTV itu coret-coretnya dini hari, jam orang-orang pada tidur. Ada karyawan kami yang menginap di toko, tapi tahunya baru pagi saat mau buka," terangnya.

Merespons kejadian itu, dirinya pun langsung mengirimkan keluhan melalui whatsapp group yang berisikan para pemilik toko di kawasan Tugu dan Malioboro. 

Dari unggahan tersebut, pemilik toko lainnya lantas turut menyuarakan pengalaman serupa yang menimpa unit bisnis atau rumah pribadinya.

"Tapi, dilihat dari CCTV ini pelakunya yang dua orang warga negara asing, kalau dilihat dari wajahnya. Lalu, ada dua lagi yang mondar-mandir ke timur dan barat, untuk mengawasi keadaan," ujarnya.

Baca juga: Marak Aksi Kebut-kebutan, Dishub Kota Yogyakarta Pasang Pita Penggaduh di Jalan Letjen Suprapto

"Dugaan kami, mereka sudah sering melakukan aktivitas seperti itu, karena dua rolling door penuh bisa selesai mereka coret-coret sekitar 10 menit," tambah Willy.

Sejauh ini, pihaknya pun sudah memviralkan kejadian tersebut melalui beberapa kanal media sosial, seperti instagram, facebook, hingga X.

Di samping itu, untuk memberikan efek jera pada pelaku, ia juga berniat melaporkannya pada Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis, Kota Yogyakarta.

"Kami tidak menuntut macam-macam kok. Kami cuma minta pertanggungjawaban pelaku untuk mengecat ulang, ikuti saja hukum sosialnya," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogya, Dodi Kurnianto, menegaskan, bahwa perilaku vandalisme itu melanggar Perda No 15 Tahun 2018.

Selaras payung hukum tersebut, pelaku bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp5 juta dan berkewajiban mengembalikan seperti keadaan semula.

"Barangkali kalau ada informasi tambahan terkait pelaku, bisa disampaikan pada kami, untuk diproses sesuai aturan berlaku. Ke depan, kami akan tingkatkan patroli agar hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved