Langkah Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan
Kompolnas menindaklanjuti dugaan kasus intimidasi Kapolda Sulsel terhadap seorang wartawan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Kompolnas RI terkait dengan dugaan intimidasi terhadap wartawan belum direspon oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi.
Padahal surat permintaan klarifikasi tersebut sudah dikirimkan sejak 10 september 2024 lalu.
Jika surat permintaan klarifikasi yang pertama tidak direspon, Kompolnas akan kembali mengirimkan surat klarifikasi kedua.
"Belum (direspon oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024," kata Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti dalam keterangannya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/9/2024).
"Kami menunggu. Mudah-mudahan segera direspon. Jika belum direspon juga, kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke-2," ucapnya.
Menurut Poengky, tak ada batas waktu terkait masalah klarifikasi tersebut karena tergantung kecepatan Polda yang dipanggil.
Menurut dia, Kompolnas memiliki catatan Polda yang cepat merespons surat undangan klarifikasi.
"Yang paling cepat merespon itu Polda Sumatra Utara," jelas dia.
Baca juga: KPK Naikan Status Dugaan Korupsi Dana CRS BI dan OJK ke Penyidikan
Poengky mengungkapkan, pihaknya akan mendatangi secara langsung ke Polda Sulsel jika nantinya Kapolda Irjen Andi Rian Djajadi tetap tidak mengindahkan surat undangan klarifikasi kedua yang dikirimkan pihaknya.
"Kalau sampai klarifikasi ke-2 belum direspon, maka kami akan hadir ke Polda Sulsel," ujarnya.
Dugaan Intimidasi Akibat Berita Pungli
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Polres Bone menjadi sorotan usai diberitakan oleh seorang wartawan bernama Heri Siswanto.
Heri melaporkan adanya dugaan pungli pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menimpa seseorang di sana.
Saat itu, korban diminta uang Rp 500 ribu untuk pembuatan SIM A.
Ketika berita yang ia buat viral, Heri mengaku dihubungi via telepon oleh Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi dengan mengaku dimarahi atas berita itu.
Singkat cerita, diduga dampak pemberitaan itu, istri Heri yang merupakan ASN Polri bernama Gustina Bahri yang bekerja di Polres Sidrap harus dimutasi ke Polres Selayar. (*)
Keluarga Almarhum Iko Kirimkan Surat Protes ke Kompolnas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
JPW Kritik Pernyataan Komisioner Kompolnas soal Kasus Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Kompolnas Jenguk Anggota Polisi yang Dirawat di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Judi Online di Bantul Dinilai Janggal, JPW Desak DPR dan Kompolnas Turun Tangan |
![]() |
---|
Temuan Kompolnas Dalam Kasus Kapolres Tembak Remaja, Pelaku Tawuran juga Serang Petugas Jasa Marga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.