KPK Naikan Status Dugaan Korupsi Dana CRS BI dan OJK ke Penyidikan
KPK) menaikan status penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK dari penyelidikan menjadi penyidikan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik KPK disebut juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Daftar 20 Capim KPK yang Lolos Profile Assessment, Salah Satunya Mantan Jubir KPK
Terkait siapa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Asep belum mengungkapkannya.
Asep juga belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dugaan korupsi penggunakan dana CSR ini.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak.
Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
Soal Pemanggilan Bobby Nasution Dalam Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, Begini Komentar KPK |
![]() |
---|
KPK Ungkap Modus Oknum Kemenag Ajak Ustaz Khalid Basalamah Pindah ke Jalur Haji Khusus |
![]() |
---|
VIDEO NEWS: KPK BUKA KEMUNGKINAN PANGGIL KETUM PBNU TERKAIT KASUS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI HAJI |
![]() |
---|
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hari Ini Penyidik KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.