KPK Naikan Status Dugaan Korupsi Dana CRS BI dan OJK ke Penyidikan

KPK) menaikan status penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK dari penyelidikan menjadi penyidikan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
net
Logo KPK 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik KPK disebut juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Daftar 20 Capim KPK yang Lolos Profile Assessment, Salah Satunya Mantan Jubir KPK

Terkait siapa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Asep belum mengungkapkannya.

Asep juga belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dugaan korupsi penggunakan dana CSR ini.

Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak.

Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved