MPBI DIY Tolak Keras Potongan Gaji untuk Dana Pensiun Tambahan
MPBI DIY menilai bahwa rencana tersebut akan membebani keuangan buruh yang sudah terhimpit kondisi ekonomi saat ini.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan tegas menolak rencana pemerintah yang akan memotong gaji buruh untuk membiayai dana pensiun tambahan atau program sejenis lainnya, termasuk Tapera.
MPBI DIY menilai bahwa rencana tersebut akan membebani keuangan buruh yang sudah terhimpit kondisi ekonomi saat ini.
"Menolak keras rencana pemerintah memotong gaji buruh untuk dana pension tambahan, atau yang lainnya termasuk TAPERA," tegas Koordinator MBPI DIY, Ade Irsad Irawan, Kamis (12/9/2024).
Dipaparkannya, Bank Indonesia (BI) mencatat sepanjang 2020–2024, laju inflasi pangan bergejolak atau volatile food mencapai 5,6 persen.
Angka itu lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR) yang hanya 4,9 persen dalam empat tahun terakhir.
"Dengan demikian, pemotongan gaji buruh untuk dana pension adalah sesuatu hal yang salah kaprah, di mana Pemerintah hendak memotong upah buruh yang sudah murah dan bahkan prosentase kenaikan upahnya leboh rendah dari laju inflasi pangan," ujarnya.
Baca juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Kembali Gelar Unjuk Rasa, Ini Kata Sri Sultan HB X
Lebih lanjut, upah buruh telah dipotong 4 persen untuk mengiur program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan harus membayar pajak kendaraan bermotor, PBB, pajak penghasilan dan pajak lainnya.
Di sisi lain, buruh sudah memiliki Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun melalui program Jamsos Baker yang diselenggarakan oleh BPJS Naker.
"Sehingga menambah potongan upah untuk dana pension tambahan bukanlah prioritas, apalagi manfaatnya baru terasa puluhan tahun lagi. Di samping itu upah buruh juga sudah terlalu rendah untuk dikenakan potongan tambahan," kata dia.
"Pada akhirnya, tambahan potongan gaji buruh untuk dana pension tambahan hanya akan semakin mengerdilkan kenaikan upah yang sudah rendah dan memerosotkan daya beli buruh," lanjutnya.
"Oleh karena itu kami menuntut kepada Pemerintah untuk membatalkan rencana potongan gaji untuk dana pensiun tambahan. Selanjutnya meningkatkan pengawasan dan kinerja BPJS Naker dalam kepersertaan dan program manfaat layanan tambahan (MLT)," tambahnya.
Selain itu, MBPI DIY menuntur Pemerintah untuk membayarkan iuran/menganggarkan APBN dan APBD untuk Program Dana Pensiun Tambahan. (*)
Memahami Kemarahan Demonstran, MPBI DIY Desak DPR Buat UU Pro-Buruh dan Kenaikan Upah 50 Persen |
![]() |
---|
Buruh DIY Desak Investigasi Independen atas Tewasnya Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Buruh DIY Dorong Kenaikan Upah Minimum 50 Persen pada 2026 |
![]() |
---|
Buruh di DIY Gelar Aksi di DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Nasional |
![]() |
---|
Standar Garis Kemiskinan Dinilai Tak Realistis, MPBI DIY Desak Pemerintah Lakukan Reformulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.