Berita Kriminal

Polisi Ungkap Dalang Aksi Perampasan Driver Ojol di Sleman, Otak Pelaku Ternyata Kekasih Korban

Hasil penyelidikan mengungkapkan otak pelaku perampasan tersebut tak lain adalah pacar dari korban.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Jumpa pers kasus Curas sepanjang 2024 di Mapolda DIY, Selasa (10/9/2024) 

Terlebih, ponsel yang dijadikan barang bukti bisa diberikan untuk beraktivitas sehari-hari.

Sementara Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menuturkam barang bukti perampasan yang diberikan ke Sumadi statusnya masih pinjam pakai karena masih diperlukan untuk pembuktian kasus di pengadilan. 

Oleh karenanya, selama kasus ini belum selesai diharapkan Sumadi menjaga ponselnya tersebut untuk digunakan dipersidangan.

Hingga saat ini kasus perampasan masih dalam proses. 

Adapun dalam kasus ini terdapat dua orang yang berbagi peran yakni C, sebagai penodong dan L yang tak lain adalah pacar dari korban.

“Kejadiannya 20 Juni, kedua pelaku kami tangkap satu bulan kemudian. Atas perbuatannya diancam pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka C, ia bersedia merampas harta benda milik Sumadi lantaran diiming-imingi oleh L uang senilai Rp juta.

Namun kenyataannya L hanya mampu membayar C dengan uang senilai Rp700 ribu.

“Kenal belum lama karena dari lingkaran pertemanan sesama ojek online,” tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved