119 Warga Muja Muju Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan dari Kraton Yogyakarta

Serat tersebut menjadi bukti keabsahan atau legalitas pemanfaatan tanah kasultanan Kraton Yogyakarta

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Pemkot Yogyakarta
Penghageng Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, menyerahkan serat kekancingan tanah kasultanan untuk warga Muja Muju, Kota Yogya. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 119 warga Kalurahan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menerima serat kekancingan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG).

Serat tersebut menjadi bukti keabsahan atau legalitas pemanfaatan tanah kasultanan, yang beberapa di antaranya sudah mereka tempati sejak lama.

Seorang warga yang berhak menerima kekancingan adalah Sarwo Sukendro Putro, yang tinggal di RT 54 RW 08 Sidobali, Muja Muju, Umbulharjo.

Pria yang sehari-harinya menjadi juru parkir di Pasar Kranggan tersebut, mengaku sudah bertahun-tahun menempati tanah milik Kraton Ngayogyakarta itu, sebagai tempat tinggal.

Oleh sebab itu, ia pun bisa bernafas lega, karena statusnya dalam memanfaatkan sepetak SG untuk berteduh, sekarang sudah legal secara hukum.

"Alhamdulilah, akhirnya mendapat serat kekancingan. Ini artinya sudah legal dan sudah mendapatkan izin dari Kraton," ungkapnya.

Baca juga: Flashmob Suwe Ora Jamu Semarakkan Minggu Pagi di Kawasan Malioboro Yogyakarta

Sementata, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, berharap kepada warga, agar tanah kasultanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, aset tanah Kraton telah memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Yogya, tidak hanya jadi tempat tinggal, tapi digunakan pula sebagai fasilitas publik.

"Banyak tanah milik Keraton yang digunakan sebagai RTHP (Ruang Terbuka Hijau Publik), balai pertemuan, lapangan olahraga, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, juga pusat kegiatan ekonomi UMKM," katanya.

Adapun penyerahan serat kekancingan untuk 119 warga Muja Muju sudah dilakukan pada 5 September 2024 lalu, oleh Penghageng Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi.

Pemberian serat kekancingan sebagai bentuk implementasi pemanfaatan tanah kasultanan bagi masyarakat itu, sekaligus menjadi bagian dari peringatan HUT ke-12 Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved