119 Warga Muja Muju Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan dari Kraton Yogyakarta
Serat tersebut menjadi bukti keabsahan atau legalitas pemanfaatan tanah kasultanan Kraton Yogyakarta
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 119 warga Kalurahan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menerima serat kekancingan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG).
Serat tersebut menjadi bukti keabsahan atau legalitas pemanfaatan tanah kasultanan, yang beberapa di antaranya sudah mereka tempati sejak lama.
Seorang warga yang berhak menerima kekancingan adalah Sarwo Sukendro Putro, yang tinggal di RT 54 RW 08 Sidobali, Muja Muju, Umbulharjo.
Pria yang sehari-harinya menjadi juru parkir di Pasar Kranggan tersebut, mengaku sudah bertahun-tahun menempati tanah milik Kraton Ngayogyakarta itu, sebagai tempat tinggal.
Oleh sebab itu, ia pun bisa bernafas lega, karena statusnya dalam memanfaatkan sepetak SG untuk berteduh, sekarang sudah legal secara hukum.
"Alhamdulilah, akhirnya mendapat serat kekancingan. Ini artinya sudah legal dan sudah mendapatkan izin dari Kraton," ungkapnya.
Baca juga: Flashmob Suwe Ora Jamu Semarakkan Minggu Pagi di Kawasan Malioboro Yogyakarta
Sementata, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, berharap kepada warga, agar tanah kasultanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, aset tanah Kraton telah memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Yogya, tidak hanya jadi tempat tinggal, tapi digunakan pula sebagai fasilitas publik.
"Banyak tanah milik Keraton yang digunakan sebagai RTHP (Ruang Terbuka Hijau Publik), balai pertemuan, lapangan olahraga, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, juga pusat kegiatan ekonomi UMKM," katanya.
Adapun penyerahan serat kekancingan untuk 119 warga Muja Muju sudah dilakukan pada 5 September 2024 lalu, oleh Penghageng Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi.
Pemberian serat kekancingan sebagai bentuk implementasi pemanfaatan tanah kasultanan bagi masyarakat itu, sekaligus menjadi bagian dari peringatan HUT ke-12 Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY. (*)
| Soal Potensi Wanita Pimpin Kraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X: Republik Tak Bedakan Pria dan Wanita |
|
|---|
| Pagelaran Beksan Trunajaya Kraton Yogyakarta Hibur Sri Sultan dan Masyarakat |
|
|---|
| Dua Kereta Kencana Abad ke-19 Kembali Miyos di Kirab Trunajaya Keraton Yogyakarta |
|
|---|
| Setahun Pemerintahan Prabowo, Trah Sri Sultan HB II Desak Pengembalian Aset Rampasan Geger Sepehi |
|
|---|
| Fakta-fakta Kasus Penipuan Surat Kekancingan di DIY: Warga Kraton Tipu Korban hingga Rp 900 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.