Prevalensi Diabetes Meningkat, Minuman Berpemanis Perlu Diterapkan Cukai

Ini sebagai bentuk untuk mengubah perilaku masyarakat dan mengedukasi bahwa konsumsi MBDK bukanlah bagian dari pola makan sehat dan bergizi.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa via kompas.com
Ilustrasi : Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tengah menjamur belakangan ini dengan munculnya produk-produk seperti kopi, teh, susu olahan dan minuman berkarbonasi.

Bahkan di minimarket, supermarket, kedai kekinian dan kopi keliling menawarkan berbagai varian rasa minuman manis yang diminati utamanya oleh anak-anak dengan harga terjangkau.

Minuman berpemanis ini menjadi salah satu pemicu naiknya angka penderita diabetes.

Menurut Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) 2023, angka prevalensi diabetes di Indonesia meningkat menjadi 11,7 persen.

Koalisi PASTI yang terdiri dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan bekerja sama dengan Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Health Promoting University UGM, Yayasan KAKAK serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan komitmen untuk mendukung kebijakan penerapan cukai bagi Minuman Berpemanis dalam Kemasan.

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo S.H. menyesalkan penundaan penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2024.

“Keinginan kita ke depan ini adalah generasi muda yang sehat yang dicita-citakan oleh pemerintah generasi emas ini benar-benar bisa dilaksanakan,” kata Ari dalam rilis yang dikirim ke wartawan, Jumat (6/9/2024).

Dia menyampaikan hasil Diskusi Publik yang bertajuk ‘Terapkan Cukai MBDK Sebagai Bentuk Kehadiran Negara Untuk Generasi Emas’, Jumat (30/8/2024), di Wisma MM UGM lalu.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Minta Warga Waspadai Potensi Diabetes,Ini Imbauan Dinas Kesehatan

Penerapan cukai ini, menurut Ari, sebagai bentuk untuk mengubah perilaku masyarakat dan mengedukasi bahwa konsumsi MBDK bukanlah bagian dari pola makan sehat dan bergizi.

Hal serupa disampaikan oleh dr. Bagus Suryo Bintoro, Ph.D. selaku Ketua Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyebutkan kebijakan penundaan cukai bagi MBDK disayangkan.

“Padahal pemberlakuan cukai MBDK ini diprediksi dapat mengurangi angka penderita diabetes,” imbuhnya

Dr. Uli Parulian Sihombing, S.H., M.H., Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, menegaskan bahwa Komnas HAM berkomitmen untuk mendukung penerapan cukai bagai MBDK.

“Komnas HAM masih terus memantau terkait penerapan Cukai MBDK. Kami juga merekomendasikan kepada BPOM untuk penataan pengawasan obat dan makanan yang perlu diperbaiki di hilir dan hulu,” terangnya.

Guru Besar FKKMK UGM Prof. Dra. Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D., selaku Ketua Health Promoting University (HPU) UGM mengatakan HPU UGM telah melakukan beberapa program untuk kampanye mengkonsumsi makanan sehat di lingkungan kampus.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved