Buruh Rokok di Yogya Tolak Rencana Pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai

RTMM SPSI DIY menolak wacana pemangkasan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Hasil Bagi Cukai Hasil Tembakau (BLT DHB CHT).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM SPSI) DIY saat menyambangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Kamis (12/3/2026) lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Federasi RTMM SPSI DIY menolak rencana pemangkasan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) saat mendatangi Disnakertrans DIY.
  • Pemangkasan disebut bisa mencapai sekitar 60 persen, dari Rp22 miliar menjadi sekitar Rp9 miliar pada 2026.
  • Serikat buruh menilai kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum jelas dan berpotensi berdampak pada lebih dari 4.000 buruh rokok serta petani tembakau di DIY.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM SPSI) DIY menolak wacana pemangkasan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Hasil Bagi Cukai Hasil Tembakau (BLT DHB CHT).

Penolakan tersebut, disampaikan saat menyambangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Kamis (12/3/2026) lalu.

Bukan tanpa alasan, pemangkasan Dana Hasil Bagi Cukai Hasil Tembakau tahun 2026 bagi buruh rokok dan petani di DIY disebut-sebut bisa mencapai 60 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun penerimaan Bea dan Cukai di wilayah DIY hingga akhir Desember 2025 menyentuh Rp848,08 miliar atau melampaui target (106,61 persen), di mana mayoritas ditopang oleh Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp845,63 miliar.

Ketua RTMM SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto, mengatakan, rencana pemerintah melakukan pemangkasan BLT DHB CHT bagi buruh rokok dan petani tembakau tidak dilandasi dasar hukum yang jelas.

"BLT DHB CHT ini didapat dari cukai rokok. Di DIY besaran cukai rokok mencapai angka kurang lebih Rp800 miliar. Dari angka itu, 3 persennya merupakan hak dari para buruh rokok dan petani tembakau. Itu diatur dalam peraturan resmi," tandasnya.

Baca juga: Antisiapsi Lonjakan Mudik 2026, Bandara Adisutjipto Siapkan 43 Penerbangan Tambahan 

"Tapi, kemarin kami dapat kabar kalau BLT DHB CHT ini akan dipangkas oleh pemerintah. Pemangkasannya tidak main-main, hampir mencapai angka 60 persen. Jadi, di DIY dari Rp22 miliar dipangkas jadi tinggal Rp9 miliar," imbuh Waljid

Pihaknya dan sejumlah perwakilan RTMM SPSI DIY lantas menanyakan langsung wacana tersebut ke pihak-pihak terkait, dalam hal ini Disnakertrans, BKAD DIY dan Dinas Sosial DIY, namun gagal mendapat jawaban yang memuaskan. 

Tanpa kejelasan dasar hukum dari pemangkasan, lanjut Waljid, tentu kalangannya akan terus berjuang untuk memastikan hak-hak buruh rokok dan petani tembakau tetap terpenuhi sesuai dengan aturan yang ada.

"Bagi pekerja atau buruh rokok dan petani tembakau di DIY, pemangkasan lebih dari 60 persen BLT DBH CHT ini adalah pelecehan yang sangat melukai hati dan perasaan kami," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, keputusan serikat buruh produk tembakau di Yogyakarta menolak rencana pemangkasan BLT DBH CHT ini didasari oleh alasan yang jelas.

Bagaimana tidak, Waljid bilang, jika rencana kebijakan pemangkasan tetap dilakukan, akan ada lebih dari 4.000 pekerja rokok di DIY yang terdampak langsung.

"Tentu kami tidak sepakat dan menolak rencana pemangkasan. Ini teman-teman terus melakukan koordinasi. Kalau Pemda tetap mau menjalankan rencana pemangkasan ini, kami siap melawan dan melakukan demo untuk memperjuangkan hak-hak kami," tegasnya.

Apa Itu DBH CHT?

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved